Berita Palembang

PELAJAR di Palembang Ini Dicegat Pria Bersenpi, Dikira Begal, Ternyata Polisi yang Bubarkan Tawuran

GF datang melapor ke Polrestabes Palembang didampingi ibunya pada Kamis (9/10/2025) malam.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
MELAPOR - GF (16), seorang pelajar SMK yang didmapingi ibunya dan mencabut laporannya sebelumnya di Polrestabes Palembang, Kamis (9/10/2025), malam. 
Ringkasan Berita:
  • Pelajar SMK di Palembang, GF (16), membuat laporan palsu mengaku jadi korban begal.
  • Polisi menemukan fakta sebenarnya GF kabur saat hendak tawuran karena melihat petugas.
  • Laporan dicabut, polisi mengingatkan bahwa laporan palsu bisa dipidana.

 

SRIPOKU.COM - PALEMBANG – Seorang pelajar SMK kelas 3 di Palembang, GF (16), nyaris berurusan dengan hukum usai ketahuan membuat laporan palsu ke Polrestabes Palembang.

Ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, namun faktanya, ia tengah terlibat dalam aksi tawuran.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

GF datang melapor ke Polrestabes Palembang didampingi ibunya pada Kamis (9/10/2025) malam.

Dalam laporannya, GF mengaku saat itu sedang mengendarai sepeda motor lalu dicegat oleh orang tak dikenal yang mengaku polisi dan membawa senjata api (senpi). 

Karena ketakutan, ia mengklaim kabur dan meninggalkan motornya di lokasi kejadian.

Namun kebenaran terbongkar setelah Unit Reskrim dan SPKT Polrestabes Palembang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman video di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa GF bukan korban begal, melainkan sedang berada di lokasi tawuran bersama sekelompok remaja.

“Kami sedang membubarkan aksi tawuran remaja, dan saat itu GF melihat petugas lalu melarikan diri meninggalkan motornya. Jadi bukan korban begal,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Ipda Jhoni Palapa, Jumat (10/10/2025) sore.

Setelah fakta tersebut terungkap, GF pun mencabut laporan palsunya.

Polisi memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak main-main dengan laporan bohong.

“Saya ingatkan kembali, jangan membuat laporan palsu. Semua pasti terungkap lewat olah TKP dan rekaman CCTV. Jika terbukti, pelapor bisa dipidana,” tegas Ipda Jhoni.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat, khususnya anak-anak muda, tidak menyalahgunakan proses hukum dengan memberikan informasi palsu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved