Kakek Bastari Meninggal

Rompi Anti Peluru Tim Hunter Polrestabes Palembang Bolong Ditembak Perampok Kakek Bastari

Sempat terjadi baku tembak ketika tersangka yang sudah merampok seorang kakek bernama Bastari tersebut hendak ditangkap.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Kapolrestabes Palembang Pol Anom Setyadji ketika memimpin rilis penangkapan seorang perampok yang menyebabkan si perampok tewas tertembak karena melakukan perlawanan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Hunter Polrestabes Palembang yang baru dibentuk dan diresmikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Proiyo Jumat (17/1/2020) kemarin malam harinya langsung beraksi.

Adapun pelaku yang ditangkap adalah seorang perampok bernama Alam (26). Sempat terjadi baku tembak ketika tersangka yang sudah merampok seorang kakek bernama Bastari tersebut hendak ditangkap.

Hingga akhirnya, pelaku tewas setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Kronologi Baku Tembak Tim Hunter Vs Perampok Kakek Bastari di Jembatan Ampera, Polisi Tertembak

"Kami terpaksa menembak si pelaku lantaran ia sempat menembak petugas hingga satu diantara baju rompi Tim Hunter bolong," kata Kapolrestabes Palembang Pol Anom Setyadji, saat rilis di RS Bhayangkara Sabtu (18/1/2020).

Ia juga mengungkapkan Alam merupakan pelaku yang dinyatakan sudah berkali-kali melakukan aksinya.

"Yang bersangkutan tergolong cukup sadis dalam melakukan tidak pidananya, dan juga dia ini adalah residivis yang sering melakukan aksinya," katanya.

Penembakan itu pun dipimpinan oleh Iptu Tohirin dan Aiptu Agus Akbar, terpaksa dilakukan terhadap pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dan kekerasan

Diberitakan sebelumnya Alam merampok seorang kakek bernama Abas di bawah Jembatan Ampera pada tanggal 14 Desember 2019 lalu.

Saat itu Alam langsung merampas tas milik sang kakek dan mendapatkan uang Rp 500 ribu rupiah setelah itu Alam langsung melakukan penusukan terhadap korban.

Diketahui, Abas yang mengalami luka tusuk di bagian perut meninggal setelah 5 hari kemudian.

Kini Anom dan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus yang telah dibuat Alam.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved