Human Interest Story
Geger Keraton Agung Sejagat, Raja KAS Ternyata Penjual Angkringan
Totok beralasan dia dan komunitasnya akan mendirikan angkringan di kontrakan itu.
“Infonya pernah di Yogya ditolak warga, makanya dia masuk Jawa Tengah, ditolak juga,” ujar Iskandar.
Totok pernah mengaku sebagai Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia Wilayah Nusantara dalam organisasi Jogja Development Committee (DEC) pada 2016. Jogja DEC menjanjikan kesejahteraan finansial bagi para pengikutnya.
Namun saat itu keberadaan Jogja DEC tidak terdaftar sebagai sebuah organisasi resmi di kantor Kesbang Kota Yogyakarta. Polisi saat itu juga memantau aktivitas Jogja DEC tersebut.
Sebelum viral di Pogung Jurutengah, Totok dan ratusan pengikutnya ternyata pernah melaksanakan kegiatan ala kerajaan di dataran tinggi Dieng. Ini terungkap dari foto yang beredar luas di media sosial.
Dalam foto itu, tampak Totok dan Dyah alias Fanni duduk bersanding layaknya raja dan ratu di Tuk Bimalukar, Desa Dieng Wetan Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo. Di hadapannya, terlihat banyak orang dengan pakaian ala kerajaan duduk di tempat lebih rendah.
Beredarnya foto ini pun tak ayal menggegerkan warganet. Mereka terkejut lantaran kelompok yang kini jadi buah bibir itu ternyata pernah melakukan kegiatan di Dieng.
Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo mengaku tak mengetahui perihal kegiatan itu. Pasalnya, kegiatan yang dilaksanakan di tuk Bimalukar itu tanpa izin ke Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Ia pun lantas menelusuri kebenaran informasi itu ke stafnya. Benar saja, kegiatan itu ternyata pernah dilaksanakan di tuk Bimalukar Dieng. Tetapi tanpa melalui izin ke Pemkab Wonosobo yang berwewenang atas pemanfaatan objek itu.
“Itu tidak izin ke Pemkab,” katanya.
Padahal, menurut Andang, pemanfatan objek itu mestinya melalui perizinan Pemkab Wonosobo yang menguasainya. Andang mengatakan, komplek sumber mata air yang menjadi hulu Sungai Serayu itu memang diperbolehkan untuk tempat kegiatan masyarakat.
Biasanya, kegiatan di tuk Bimalukar bernafas budaya semisal ruwatan atau pengambilan mata air suci. Sepanjang kegiatan budaya itu positif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, pihaknya akan mengizinkan kelompok masyarakat yang mengadakannya.
“Mestinya itu izin ke Pemkab,” katanya. (Tribun Network/gum/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/viral-kerajaan-baru-di-purworejo-raja-keraton-agung-janjikan-uang-ratusan-dollar-bagi-pengikutnya.jpg)