Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan
Mark up Lahan Kuburan Dua Kali 'Hadang' Laju Johan Anuar Menuju Pilkada, Wabup OKU Kini Ditahan
Wabup OKU Johan Anuar resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kasus dugaan mark up lahan kuburan.
Wakil Bupati OKU Johan Anuar terjerat kasus dugaan korupsi di saat dirinya akan maju dalam Pilkada 2020 di OKU. Peristiwa ini seakan mengulang kejadian beberapa tahun yang lalu, dimaa ketika dirinya hendak mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati OKU sempat diperiksa atas kasus yang sama.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU (Ogan Komering Ulu) Johan Anuar resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan 12 jam di Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020).
Johan Anuar terjerat kasus markup pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU.
Jika melihat ke belakang, tepatnya ketika kasus ini mulai ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel sekitar 2015 dan 2016, Johan Anuar sempat beberapa kali dipanggil menjadi saksi.
Saat dijumpai sejumlah awak media kala itu, Johan terang-terangan mengatakan dirinya sedang mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati OKU.
Ia pun meminta untuk tidak membesar-besarkan kasus ini demi menjaga nama baiknya saat itu.
Namun, poenyidik tetap memproses kasus ini dengan mendalami empat tersangka lain yang terjerat kasus sama.
Malah, ketika dirinya sudah menjadi Wakil Bupati OKU kala itu, penyidik sudah menetapkan dirinya menjadi tersangka.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).
Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anuar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.
Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.
Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan tersebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.
Namun, sejak keempatnya sudah menerima vonis dari pengadilan, nama Johan tidak terdengar lagi menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Ia pun bisa dengan fokus menjalani tugas-tugasnya sebagai seorang Wakil Bupati OKU.
Barulah di akhir 2019, kasus dugaan mark up lahan kuburan ini kembali menguak ke permukaan.
Johan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Lagi-lagi, di momen kala dirinya akan maju dalam Pilkada 2020 di OKU, Johan harus berurusan dengan hukum tipikor.
• Langsung Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam, Johan Anuar Bungkam
Kalah di Praperadilan
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, tidak serta merta menerima statusnya sebagai tersangak.
Ia berupaya untuk 'membebaskan' dirinya dari status tersebut dengan mengajukan sidang pra peradilan.
Sayangnya, hakim yang memimpin jalannya persidangan gugatan Wakil Bupati OKU Johan Anuar, menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Johan Anuar melalui kuasa hukumnya terhadap Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Memang benar, semua gugatan JA ditolak majelis hakim. Jadi, penyidikan untuk kembali dilanjutkan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan, Senin (13/1/2020).
• Berikut Perjalanan Kasus Menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Hingga Resmi Ditahan di Polda Sumsel
Temukan Bukti Baru
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, Polda Sumsel kembali mengusut kasus markup pembelian lahan kuburan di OKU setelah sempat di SP3 karena kalah praperadilan yang dilakukan tersangka Johan Anwar.
"Kami melakukan penyelidikan baru dan menemukan barang bukti baru."
"Dari situ, kami melakukan pengembangan dengan memanggil saksi-saksi termasuk Johan Anwar," ujar Supriadi ketika ditemui usai Anev di Mapolda Sumsel, Selasa (31/12/2019).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya setelah gelar perkara pada tanggal 6 Desember lalu, penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.
Pelaku Korupsi akan Langsung Ditahan
Penahanan Wakil Bupati OKU Johan Anuar usai diperiksa sangat mengejutkan.
Karena, selama ini tersangka kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa dapat melenggang pulang.
Namun kali ini, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi atau bagi yang terlibat kasus korupsi.
Wakil Bupati OKU Johan Anuar langsung dijebloskan ke tahanan Polda Sumsel.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Johan Anuar.
"Benar tersangka langsung kami tahan untuk proses lebih lanjut. Ini sesuai janji saya saat Sertijab beberapa waktu lalu, bila tersangka korupsi yang kami periksa akan langsung kami tahan," ujar Anton.
Namun, Anton tidak membeberkan secara pasti alasan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap Johan Anuar yang diperiksa sejak pukul 09.00 hingga pukul 22.00.
"Ya langsung kami tahan, ini sebagai peringatan untuk para koruptor di Sumsel, agar tidak mencuri uang rakyat," pungkasnya.
• Diduga Adanya Unsur Politis, Kuasa Hukum Johan Anuar Akan Datangi Propam & Bareskrim
Diperiksa 12 Jam
Rangkaian pemeriksaan terhadap Wakil Bupati OKU tersebut dilakukan penyidik mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00.
Diketahui Johan Anuar memenuhi panggilan penyidik setelah mendapat surat panggilan yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, Johan Anuar dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Sebelum ditahan, johan dua kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan markup dana kuburan.
Kasus ini sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anuar di Pengadilan OKU.
• BREAKING NEWS : Wakil Bupati OKU Johan Anuar Langsung Ditahan Seusai Diperiksa 12 Jam
• Diduga Adanya Unsur Politis, Kuasa Hukum Johan Anuar Akan Datangi Propam & Bareskrim
• Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Johan Anuar
• Direktur Reskrimsus : Sesuai Janji Saya Saat Sertijab, Pelaku Korupsi Akan Langsung Ditahan
Pihak Johan Menduga Ada Unsur Politis
Titis Rahmawati SH selaku kuasa hukum Johan Anuar yang merupakan Wakil Bupati OKU menyampaikan bahwa kasus yang di hadapi Kliennya Wakil Bupati OKU Johan Anuar itu diduga di latar belakangi dengan adanya unsur politis.
Hal itu ia ungkapkan lantaran tahun ini rencananya Johan Anuar akan mengikuti Pilkada 2020 di Sumsel atau Pilkada 2020 di OKU.
Menurut Titis Rahmawati SH oleh karena ingin maju kembali di Pilkada 2020 di OKU kemungkinan banyaknya pesaing politisi yang bermain untuk menjatuhkan kliennya tersebut.
"Ya, ini dimungkinkan karena adanya unsur politisi karena klien (Johan Anuar) mau mencalon lagi tahun ini dalam Pilkada 2020 si OKU," ungkapnya di Polda sumsel pukul 22.55 malam.
Titis Rahmawati SH juga menyatakan, jika memang adanya unsur politisi maka pihaknya akan siap mengikuti proses secara hukum.
Karena menurutnya Titis Rahmawati SH terjadi kejanggalan dalam kasus ini, lantaran baru di angkat kembali kasus tersebut pada tahun ini.
Sementara kasus ini pernah menang 2 tahun sebelumnya.
Tambahnya lagi kerugian yang terjadi malah bertambah dari Rp 5,7 milyar menjadi 6 Milyar.
Hal itu membuat kliennya semakin jelas adanya unsur politik didalam kasus ini.
"Ya kan kasus ini pernah dijalani, eh malah sekarang diangkat lagi serta ada kejanggalan itu jumlah uangnya bertambah," tuturnya.
Namun Titis Rahmawati SH tidak ingin memastikan siapa pihak politisi tersebut akan tetapi pihaknya akan mengajukan kepada Propam dan Bareskrim agar mendapatkan kepastian hukum terhadap Kliennya.
Titis Rachmawati SH juga akan melapor ke Bareskrim dan Propam untuk meminta perlindungan hukum terhadap kliennya.
Karena, mereka beranggapan bila Wakil Bupati OKU Johan Anuar sudah menjadi target untuk ditahan terkait kasus sebelumnya.
"Permohonan tidak ditahan sudah diajukan, tetapi tidak diterima."
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan dan pembantaran karena klien kami dalam kondisi sakit," katanya.
• BREAKING NEWS : Wakil Bupati OKU Johan Anuar Langsung Ditahan Seusai Diperiksa 12 Jam
• Direktur Reskrimsus : Sesuai Janji Saya Saat Sertijab, Pelaku Korupsi Akan Langsung Ditahan
• Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Johan Anuar
Jangan lupa juga subscribe Youtube Sripokutv di bawah ini :
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan hingga 13 jam, Johan Anuar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja, akhirnya ditahan.
Rangkaian pemeriksaan terhadap Wakil Bupati OKU tersebut dilakukan penyidik mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00.
Diketahui Johan Anuar memenuhi panggilan penyidik setelah mendapat surat panggilan yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, Johan Anuar dua kali mangkir dalam pemeriksaan
Sehari Sebelumnya JA Kalah Praperadilan
Gugatan yang diajukan Wakil Bupati OKU Johan Anuar atas penetapan status tersangka oleh Polda Sumsel ditolak Pengadilan negeri Baturaja.
Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitera Syaiful Amri dikawal ketat aparat kepolisian.
Pengawalan dilakukan baik oleh anggota bersenjata lengkap maupun pengawalan tertutup selama proses sidang berlangsung.
Dipersidangan hakim berpendapat Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 masih bisa tetap berlangsung penyelidikannya sampai ada bukti-bukti baru walaupun sudah diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Pendapat hakim, sejak diterbitkannya SP3 pada bulan November 2016 memang penyidikan terhadap termohon dihentikan.
Tetapi penyelidikan kasus Laporan Polisi tidak ada batas waktu sampai ada penemuan bukti baru.
Pendapat hakim, penyidikan tetap berlangsung dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penetapan tersangka Johan Anuar berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017 menurut pendapat hakim tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap No 14 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Manajemen Penyidikan Kasus Pidana Korupsi.
Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dalam amar keputusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (13/1/2019) menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon dan beban biaya perkara nihil.
Sebelumnya, Johan Anuar mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPU Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 M.
Pada waktu itu JA sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rerkimsus tanggal 24 Maret 2016 .
JA mengajukan gugatan Praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada bulan November 2016 .
Kemudian kasus ini kembali mencuat dengan adanya laporan polisi dan Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.
Jangan lupa follow instagram Sriwijaya Post di bawah ini:
Jangan lupa sukai fanspage Sriwijaya Post di bawah ini:
Jangan lupa follow instagram Sriwijaya Post di bawah ini:
Jangan lupa sukai fanspage Sriwijaya Post di bawah ini: