Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Johan Anuar

Kuasa hukum Wakil Bupati OKU Juhan Anuar, Titis Rachmawati SH pihaknya sudah beritikad baik dan kooperatif menghadirkan Johan Anuar untuk diperiksa.

Penulis: anisa rahmadani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / M ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Johan Anuar 

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Johan Anuar

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Wakil Bupati OKU Juhan Anuar, Titis Rachmawati SH mengatakan, pihaknya sudah beritikad baik dan kooperatif menghadirkan Johan Anuar untuk diperiksa.

Namun, setelah pemeriksaan malah langsung ditahan.

Terkait ketidak hadiran Johan Anuar sebelumnya, lanjut Titis Rachmawati SH bukan karena mangkir.

Pertama tidak hadir karena tugas pemerintahan dan panggila kedua Johan Anuar masuk rumah sakit untuk dirawat.

BREAKING NEWS : Wakil Bupati OKU Johan Anuar Langsung Ditahan Seusai Diperiksa 12 Jam

Direktur Reskrimsus : Sesuai Janji Saya Saat Sertijab, Pelaku Korupsi Akan Langsung Ditahan

Langsung Ditahan, Wabup OKU Johan Anuar Tak Keluarkan Sepatah Katapun, Kasus Mark Up Lahan Kuburan

Jangan lupa juga subscribe Youtube Sripokutv di bawah ini :

"Kami tidak tahu, apakah penahanan ini ada penekanan kami tidak tahu."

"Saya sayangkan, menurut klien kami ini ada muatan politis."

"Karena, April nanti ada pendaftaran calon bupati, tetapi ini malah ditahan," ungkapnya.

Titis Rachmawati SH juga akan melapor ke Bareskrim dan Propam untuk meminta perlindungan hukum terhadap kliennya.

Karena, mereka beranggapan bila Wakil Bupati OKU Johan Anuar sudah menjadi target untuk ditahan terkait kasus sebelumnya.

"Permohonan tidak ditahan sudah diajukan, tetapi tidak diterima."

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan dan pembantaran karena klien kami dalam kondisi sakit," katanya.

Jangan lupa follow instagram Sriwijaya Post di bawah ini:

Jangan lupa sukai fanspage Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved