Berita Polres Muara Enim
Dua Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim
Setelah informasi dipastikan akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku pengedar sabu yang masing-masing berinisial HJ (38) dan RE (22) berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Lambur
- Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lambur
- Adapun barang bukti tersebut berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan seberat 2,46 gram, satu buah skop plastik, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Dua pelaku pengedar sabu yang masing-masing berinisial HJ (38) dan RE (22) berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, Minggu (14/6/2025), pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim.
Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah informasi dipastikan akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian.
"Saat didatangi dan diamankan dua pelaku yang berperan sebagai pengedar Sabu," ujar Kasat Resnarkoba.
Lanjut Iptu A. Yurico, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat-tempat yang berada dalam penguasaan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti tersebut berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan seberat 2,46 gram, satu buah skop plastik, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, satu kotak rokok merek Esse warna biru, serta satu unit telepon genggam Oppo A95 warna Hitam.
"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Kasat Resnarkoba, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pengedar Sabu
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra S.I.K
Kasat Reserse Narkoba Iptu A. Yurico
| Cegah Curat, Curas dan Curanmor, Polisi Intensifkan Patroli Malam di Muara Enim |
|
|---|
| 2 Pemuda Dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Curi Keramik Rumah Warga di Ujan Mas Muara Enim |
|
|---|
| Mahasiswa Ini Benar-benar Sok Jagoan di Muara Enim, Jadi 'Penguasa' Sabu Antar Desa di Gelumbang |
|
|---|
| Kapolda Sumsel Salurkan Sapi Kurban untuk Warga Desa Tanjung Terang |
|
|---|
| Mahasiswa Ini Jadi Jagoan di Wilayah Muara Enim, 'Penguasa' Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/HJ-pengedar-sabu-2026.jpg)