Kasus Suap Dinas PUPR Muaraenim

Pengacara Elvin Sebut Kliennya Ditangkap Ketika Bawa Uang untuk Pejabat di Palembang, Siapa?

Pengacara Elvin mengatakan kliennya ditangkap KPK ketika hendak menyerahkan uang dari Robi kepada salah satu pejabat di Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/irawan
Pengacara Ahmad Yani (kiri) dan pengacara terdakawa Elvin ketika diwawancara awak media pasca sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim. 

”Jadi saya pastikan, saya tidak menerima hadiah atau janji apapun. Sejak awal jadi polisi, saya sampaikan kepada seluruh keluarga saya, jangan menerima apapun dari orang," ungkapnya.

Begitu juga di lingkungan tempatnya bekerja, untuk melarang staf kantor, ajudan dan orang-orang di lingkungan kerjanya untuk tidak pernah menerima apapun dari siapapun.

"Itulah sikap integitas yang saya pegang dari dulu," pungkasnya.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri tidak disebut dalam dakwaan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi disebutnya nama Firli dalam sidang eksepsi Yani di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).

"Kembali juga ke dakwaan JPU, dalam surat dakwaan kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang oleh terdakwa ini diberikan untuk Pak Kapolda saat itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved