Kasus Suap Dinas PUPR Muaraenim

Pengacara Elvin Sebut Kliennya Ditangkap Ketika Bawa Uang untuk Pejabat di Palembang, Siapa?

Pengacara Elvin mengatakan kliennya ditangkap KPK ketika hendak menyerahkan uang dari Robi kepada salah satu pejabat di Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/irawan
Pengacara Ahmad Yani (kiri) dan pengacara terdakawa Elvin ketika diwawancara awak media pasca sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim. 

Yakni, Elfin hanya sebagai operator alias orang suruhan yang bergerak atas arahan Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim aktif pada saat itu.

"Tadi juga sudah didengar dari saksi-saksi, bahwa segala inisiatif maupun transaksi dalam proyek tersebut adalah dari pak bupati (Ahmad Yani) semua.  Alfin hanya operator alias disuruh bergerak atas arahan pak bupati," ujarnya.

Niken Susanti Pengacara Robi Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Tanggapi Penundaan Sidang

Mulai dari fee 10 dan 5 persen.

Bahkan hingga penyaluran aliran dana tersebut dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor ke berbagai pihak penerima aliran dana, dikatakan Elfin semuanya atas perintah dan arahan Ahmad Yani.

Gandi juga menyebut kliennya ditangkap ketika membawa uang sebesar USD 35 ribu yang diamankan oleh KPK sebagai barang bukti OTT.

Gandi menyebut bahwa uang itu diminta dari terdakwa Robi oleh terdakwa Elfin atas permintaan Ahmad Yani.

Tujuannya untuk diberikan kepada salah seorang pejabat yang berada di Palembang.

"Untuk siapa uang USD 35 ribu itu, nantilah kita bahas orangnya. Nanti kita juga akan tahu siapa jelasnya. Tapi yang jelas, bahwa ketika Robi dan Elfin tertangkap OTT, pertemuan antara keduanya juga atas arahan pak bupati,"katanya.

Ia juga menegaskan, aliran dana fee sebesar Rp 12,5 miliar yang diterima dari  terdakwa Robi Okta Fahlevi melalui terdakwa Elfin, semuanya uang tersebut sampai ke pihak-pihak yang diarahkan Ahmad Yani.

"Tidak ada yang terhenti di tengah jalan. Elfin berikan semua uang itu kepihak-pihak pejabat lain yang diarahkan oleh pak Bupati. Termasuk anggota dewan, semuanya sampai dan tidak ada yang terhenti ditengah jalan," ujarnya.

Pada poin ini, pernyataan Gandi selaras dengan pernyataan pengacara Elvin, meski Gandi tidak menyebut nama si pejabat, tetapi dari segi jumlah uang dan kronologinya sama persis.

Meski demikian, ketika majelis hakim tipikor menanyakan apakah Elvin mengenal sosok Firli atau tidak, Elvin menjawab tidak tahu.

Video Detik-detik Sidang Tuntutan Robi Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Ditunda

Sementara itu, Firli angkat bicara ketika ada namanya disebut dalam berkas eksepsi pengacara Ahmad Yani.

"Jelas tidak ada, entah itu janji memberikan hadiah atau saya menerima uang.  Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun. Saya pasti tolak," ungkap Firli, Selasa (7/1/2020).

Menurutnya, kalau ada yang mencoba memberikan kepada Keluarga, keluarganya pasti menolak.

Ia sama sekali tidak pernah menerima sesuatu yang bukan haknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved