Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim

Niken Susanti Pengacara Robi Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Tanggapi Penundaan Sidang

Niken Susanti yang tak lain adalah pengacara Robi, terdakwa penyuap bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani, menanggapi sidang kliennya yang ditunda.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/irawan
Pengacara Robi, Niken Susanti, yang ditemui pasca penundaan sidang tuntutan kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembacaan tuntutan kepada Robi Okta Fahlevi (35), seorang kontraktor yang menjadi terdakwa dugaan kasus suap Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani, digelar hari ini Selasa (7/1/2020). Namun, sidang yang rencananya digelar di ruangan tipokor Pengadilan Negeri kelas 1 A Kota Palembang ini ditunda.

Informasi yang dihimpun sripoku.com, sidang ditunda lantaran majelis hakim sakit. Diketahui, dua dari tiga majelis hakim tipikor yang akan memimpin sidang sakit.

Padahal, dari pantauan sripoku.com, sudah terlihat JPU KPK di tempatnya.

Sidang Tuntutan Robi Ditunda, Ahmad Yani Bupati Muaraenim Non Aktif Utarakan Eksepsi

Ia beberapa kali memeriksa beberapa berkas tebal, yang diduga berisikan materi tuntutan dan akan dibacakan pada persidangan nanti.

Terlihat juga beberapa orang yang sejak tadi menunggu acara sidang ini dimulai.

Mengetahui hal tersebut, Niken Susanti selaku pengacara mengungkapkan pendapatnya tentang sidang yang tidak bisa berjalan hari ini.

Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim Besok Berlanjut, Ada Agenda Dengarkan Eksepsi Seorang Terdakwa

" Mau diapakan lagi, ketua majelis hakimnya sakit, jadi kita ikut ajalah," ungkapnya saat diwawancarai di Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Kota Palembang.

Namun ia juga mengatakan telah mempersiapkan bahan untuk sidang pledoy nanti. Menurutnya, materi pledoy hanya perlu tahap penyelesaian saja sembari menunggu perkembangan sewaktu tuntutan nanti.

" Kita udah siapkan semua termasuk sidang pledoy pun kita udah siapkan.

Jadi walaupun ga bisa dibacakan hari ini kita udah siap untuk sidang selanjutnya," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved