Ketua KPK Firli Bahuri Angkat bicara, Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi Bupati Non Aktif Muaraenim!

Ketua KPK Filri Bahuri Angkat bicara, Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi Bupati Non Aktif Muaraenim!

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews.com
Ketua KPK Filri Bahuri Angkat bicara, Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi Bupati Non Aktif Muaraenim! 

Ketua KPK Filri Bahuri Angkat bicara, Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi Bupati Non Aktif Muaraenim!

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut dalam BAP bila menerima sejumlah uang dari Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani ketika dikonfirmasi menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah menerima apapun baik itu janji maupun hadiah dari siapa pun termasuk dari bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani.

Dalam BAP disebutkan, bila Firli menerima uang senilai 35 ribu dolar Amerika dari Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani sebagai hadiah. Uang itu, diambil dari komitmen fee Ahmad Yani yang diminta kepada Robi.

"Jelas galo, Idak katek Kito Merino janji atau hadiah. Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun. Saya pasti tolak," ungkap Firli, Selasa (7/1/2020).

Menurutnya, kalau ada yang mencoba memberikan kepada Keluarga, keluarganya pasti menolak. ia sama sekali tidak pernah menerima sesuatu yang bukan haknya.

”Jadi saya pastikan, saya tidak menerima hadiah atau janji apapun. Sejak awal jadi polisi, saya sampaikan kepada seluruh keluarga saya, jangan menerima apapun dari orang," ungkapnya.

Begitu juga di lingkungan tempatnya bekerja, untuk melarang staf kantor, ajudan dan orang-orang di lingkungan kerjanya untuk tidak pernah menerima apapun dari siapapun.

"Itulah sikap integitas yang saya pegang dari dulu," pungkasnya.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri tidak disebut dalam dakwaan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Hal itu disampaikan Ali menanggapi disebutnya nama Firli dalam sidang eksepsi Yani di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).

"Kembali juga ke dakwaan JPU, dalam surat dakwaan kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang oleh terdakwa ini diberikan untuk Pak Kapolda saat itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang.

Dalam salinan surat dakwaan Ahmad Yani, nama mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut memang tidak tercantum.

Ali mengatakan, kebenaran soal disebutnya nama Firli akan terungkap dalam proses peradilan. "Masyarakat bisa ikuti fakta persidangan yang antara lain sudah disebutkan apakah terkait dengan sadapan, terkait dengan fakta-fakta lain yang disebutkan oleh penasihat hukum terdakwa. Saya pikir nanti bisa diikuti sidang tersebut," ujar Ali.

Ali menambahkan, dugaan keterlibatan Firli tersebut juga belum tentu akan dibawa hingga ke Dewan Pengawas KPK. "Saya pikir kita tidak bisa berpikir sejauh itu. Karena ini pengandaian, seandainya seperti apa. Tapi kembali lagi bahwa fakta-fakta di persidangan saja, fakta bersifat umum yang bisa ikuti bersama," kata Ali lagi.

Diberitakan, nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut dalan sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Terdakwa penyuap yakni Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved