Berita Palembang

Modus Ditutupi Ikan Asin dan Jengkol, Ribuan Ponsel dan Laptop Diselundupkan Masuk ke Palembang

Modus Ditutupi Ikan Asin dan Jengkol, Ribuan Ponsel dan Laptop Diselundupkan Masuk ke Palembang

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini
Almiril Al Rasyid (34) dan Edwar (45), dua terdakwa penyelundupan ribuan ponsel dan laptop ilegal, divonis dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Senin (6/1/2019) 

Modus Ditutupi Ikan Asin dan Jengkol, Ribuan Ponsel dan Laptop Diselundupkan Masuk ke Palembang

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Almiril Al Rasyid (34) dan Edwar (45), dua terdakwa penyelundupan ribuan ponsel atau handphone dan laptop ilegal, divonis dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Senin (6/1/2019).

Keduanya mendapat hukuman masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengangkut barang yang barasal dari tindak pidana kepabeanan," ujar ketua majelis hakim Ema Suharti dalam persidangan.

Majelis hakim menilai, keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kepergok Warga, Riki Pujangga Ditangkap Polisi, karena Mencuri Aki Mobil di Muara Lakitan Musirawas

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Masih Tunggu Itikat Baik Wabup OKU Johan Anwar

Dua Lokasi Ini Diusulkan Tempat Tes CPNS di Muaraenim, 9.443 Pelamar Perebutkan 263 Formasi

Atas keputusan tersebut, barang bukti yang dalam dakwaan disebutkan berjumlah 3.053 pcs laptop dan handphone, akan dirampas untuk dimusnahkan.

"Ada juga satu buah Truk Fuso yang dikendarai terdakwa untuk membawa barang tanpa izin tersebut, akan dikembangkan kepada pemilik," ujarnya.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa kompak untuk mengajukan pikir-pikir.

Sedangkan diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Dimana, JPU Hendy Tanjung melalui jaksa pengganti Aji Martha menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, salah satu terdakwa yakni Amiril, berujar bahwa akibat menghadapi permasalahan hukum yang tengah dihadapi saat ini, sang istri bahkan sampai ingin meminta cerai darinya.

Hal ini diucapkannya ketika menyampaikan pembelaan secara tertulis dalam menyikapi tuntutan Penuntut Umum terhadapnya.

Massa KIAMAT Demo ke BPN Lubuklinggau Pertanyakan Sertifikat Wakaf No 0005 di Lahan Baitul Ala

SOSOK Ini Ungkap Permintaan Terakhir Ria Irawan Sebelum Meninggal, Bikin Merinding Sudah ada Firasat

Kronologi Kecelakaan di Desa Penyandingan OKI, Pickup Vs Motor, Seorang Pengendara Terpental

"Saya mohon keringanan yang mulia. Saya punya keluarga yang harus diurus. Bahkan karena kejadian ini isrti saya minta cerai," ujar Amiril dengan nada sedih pada sidang sebelumnya, Rabu (19/12/2019).

Berdasarkan dakwaan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan oleh Petugas Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.

Saat itu petugas bea cukai Palembang memperoleh informasi akan adanya pengiriman ribuan laptop dan handphone Ilegal oleh dua truk yang disupiri oleh masing-masing terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan, didapatilah ratusan dus bermerk masing-masing unit yakni, Asus,Samsung,Lenovo, dan Xiaomi yang disembunyikan di belakang karung ikan asin, kemiri dan jengkol.(Shinta/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved