Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Masih Tunggu Itikat Baik Wabup OKU Johan Anwar
Dugaan kasus korupsi pembelian lahan kuburan Baturaja yang menjerat Wakil Bupati Johan Anwar kembali menjadi tersangka terus berjalan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dugaan kasus korupsi pembelian lahan kuburan Baturaja yang menjerat Wakil Bupati Johan Anwar kembali menjadi tersangka terus berjalan.
Hari ini, seharusnya Johan Anwar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Sumsel. Akan tetapi, Johan Anwar kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
• SOSOK Ini Ungkap Permintaan Terakhir Ria Irawan Sebelum Meninggal, Bikin Merinding Sudah ada Firasat
Mangkirnya Johan Anwar dari pemeriksaan sebagai tersangka, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (6/12/2020).
"Sebenarnya, hari ini seharusnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Akan tetapi tersangka tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Supriadi.
Surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, juga tidak digubris Johan Anwar dengan alasan rapat keluar kota.
Penyidik kembali melakukan pemanggilan kedua, tetapi lagi-lagi Johan Anwar juga tidak hadir dengan alasan sakit.
• Pasokan Sedikit, Harga Cabai Merah di Kota Pagaralam Capai Rp 70 Ribu Perkilogram
Penyidik kembali melakukan penjadwalan terhadap pemeriksaan Johan Anwar sebagai tersangka.
Jadwal yang sudah ditetapkan hari ini, namun kembali Johan Anwar Mangkir dari panggilan penyidik.
"Penyidik kembali menjadwalkan Rabu (8/1/2020) mendatang untuk memeriksa tersangka.
Kami harap, tersangka berikat baik untuk datang memenuhi panggilan penyidik. Bila memang tidak datang lagi, mau tidak mau akan dilakukan pemanggilan ketiga dengan penjemputan paksa terhadap tersangka," ungkapnya.
Namun, penyidik Tipidkor Polda Sumsel masih menunggu itikat baik dari tersangka Johan Anwar untuk datang diperiksa.
• Berikut 9 Pemain Sriwijaya FC yang Masuk dan 3 Pemain Lama yang Keluar, Lihat Posisi dan Namanya
Wakil Bupati OKU ini, jangan selalu beralasan sakit ketika dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Karena, sebelumnya Johan Anwar pernah diperiksa sebagai saksi dan tidak terlalu sulit untuk dipanggil guna diperiksa.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa hingga saat ini tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.
"Dari penyidik mengatakan ada surat sakit yang sampaikan. Makanya dijadwalkan lagi untuk pemeriksaan. Kami hanya mendapat laporan, bila tersangka sakit dan tidak bisa hadir," pungkas Supriadi.