Berita Musirawas

Kepergok Warga, Riki Pujangga Ditangkap Polisi, karena Mencuri Aki Mobil di Muara Lakitan Musirawas

Riki Pujangga dan rekannya yang kemudian diteriaki maling, dan langsung kabur ambil langkah seribu meninggalkan lokasi.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ahmad Farozi
Tersangka pencuri aki mobil, Riki Pujangga diamankan di Polsek Muara Lakitan Resor Musirawas Sumsel 

Laporan wartawan sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Setelah berhasil menggondol dua buah Accu atau aki mobil truk dan satu unit mesin pompa air, Riki Pujangga (19) dan rekannya memanjat pagar rumah milik Supriyadi (45) di Blok D Dusun III Desa Sido Mulyo Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.

Namun sial, belum sempat meninggalkan rumah korbannya, aksinya keburu kepergok oleh tetangga korban.

Riki Pujangga dan rekannya yang kemudian diteriaki maling, dan langsung kabur ambil langkah seribu meninggalkan lokasi.

Sementara tetangga korban kemudian membangunkan pemilik rumah melaporkan kejadian yang dilihatnya.

Korban yang terbangun, kemudian langsung memeriksa dan melihat dua buah aki mobil truk GS 50 volt dan satu unit mesin pompa air miliknya sudah hilang.

Namun dari keterangan tetangganya, diketahui salah satu pelaku adalah Riki Pujangga, warga Blok E Desa Pelita Jaya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.

Massa KIAMAT Demo ke BPN Lubuklinggau Pertanyakan Sertifikat Wakaf No 0005 di Lahan Baitul Ala

Tekan Pendapatan Pajak Kendaraan, Beli Motor Bekas di Sumsel Diwajibkan Langsung Balik Nama

Pasokan Sedikit, Harga Cabai Merah di Kota Pagaralam Capai Rp 70 Ribu Perkilogram

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 20 September 2019 sekitar pukul 02.00 dinihari. Oleh korban, kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Lakitan.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan memburu para pelaku.

Hasilnya, pada Jumat (3/1/2020), tersangka atas nama Riki Pujangga berhasil ditangkap.

Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa salah seorang pelaku sedang berada di rumahnya.

Lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan Iptu Rosali bersama enam orang anggotanya untuk melakukan penangkapan.

"Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya yang telah mencuri mesin air dan aki mobil milik korban. Sementara satu tersangka lagi yang terlibat dalam kasus ini masih dilidik keberadaannya," ujar Iptu M Romi kepada Sripoku.com, Senin (6/1/2020). (ahmad farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved