6 Januari Berlaku Tarif Tol Terpeka, Pengendara Dilema
Dengan ditetapkannya tarif ini, pengendara diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
Sejak beroperasinya Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar - Kayuagung - Palembang, berdampak terhadap menurunnya omzet para pengusaha di jalan lintas timur. Mulai dari usaha hotel hingga rumah makan di jalan lintas timur mengaku mengalami penurunan omzet cukup drastis dari biasanya.
Komang Trisma, salah seorang pegawai di Hotel ES di Jalintim mengaku sejak adanya tol membuat mereka mulai kehilangan pelanggan dan penurunan omzet dalam beberapa waktu belakang. Penurunan omzetnya pun tak tanggung-tanggung, penurunan di hotelnya pendapatan mereka menyusut 80-90 persen dari sebelum adanya jalan tol.
"Penurunannya terasa sekali, karena pemudik sudah jarang lewat Jalintim dan lebih memilih jalan tol. Penurunan omzet kami juga cukup drastis," terangnya. (oca)
Tarif Tol Terpeka
(Berlaku 6 Januari 2019)
- Kendaraan golongan I Rp 170.500
- Kendaraan golongan II dan golongan III jenis truk dengan 2 gandar Rp 255.500
- Kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 341.000