6 Januari Berlaku Tarif Tol Terpeka, Pengendara Dilema

Dengan ditetapkannya tarif ini, pengendara diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
Instagram Hutama Karya
Rest Area Tol Terpeka Km 234 Mesuji 

Sejak beroperasinya Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar - Kayuagung - Palembang, berdampak terhadap menurunnya omzet para pengusaha di jalan lintas timur. Mulai dari usaha hotel hingga rumah makan di jalan lintas timur mengaku mengalami penurunan omzet cukup drastis dari biasanya.

Komang Trisma, salah seorang pegawai di Hotel ES di Jalintim mengaku sejak adanya tol membuat mereka mulai kehilangan pelanggan dan penurunan omzet dalam beberapa waktu belakang. Penurunan omzetnya pun tak tanggung-tanggung, penurunan di hotelnya pendapatan mereka menyusut 80-90 persen dari sebelum adanya jalan tol.

"Penurunannya terasa sekali, karena pemudik sudah jarang lewat Jalintim dan lebih memilih jalan tol. Penurunan omzet kami juga cukup drastis," terangnya. (oca)

Tarif Tol Terpeka
(Berlaku 6 Januari 2019)
- Kendaraan golongan I Rp 170.500
- Kendaraan golongan II dan golongan III jenis truk dengan 2 gandar Rp 255.500
- Kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 341.000

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved