Pengakuan Tersangka Pembunuh Sani
Kapolrestabes Kombes Pol Anom Tetap Ancam 2 Pembunuh Sani Si Sopir Taksol dengan Hukuman Mati
Abib Samudra alias Abi atau Iwan (40) dan Sulaiman (36), yang diketahui dua pelaku pembunuhan Ruslan Sani, driver taksi online (taksol), punya motif.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Abib Samudra alias Abi atau Iwan (40) dan Sulaiman (36), yang diketahui dua pelaku pembunuhan Ruslan Sani, driver taksi online (taksol), punya motif lain dalam melakukan aksinya. Hal tersebut terungkap ketika keduanya dihadirkan dalam gelar perkara Polrestabes Palembang Senin (30/12/2019).
Iwan mengaku selama empat jam sejak pukul 16.00 hingga 20.00 menggunakan ponsel milik Sulaiman sempat 20 kali membatalkan orderan. Pada akhirnya, orderan tersebut masuk ke ponsel korban.
• Benar Ada Pembunuh Sani Driver Taksol Bawa Softgun, tidak Ditembakkan, Cuma untuk Pukul Kepala
"Jujur pak kami sebenarnya tidak ada nian merampok apalagi membunuh korban.
Saat itu kami hanya ingin memberikan pelajaran dengan korban.
Karena beberapa waktu lalu korban perrnah menyerempet keponakan saya yang saat itu masih SD, sedang jalan kaki di dekat flyover , Jakabaring, dan saat itu korban tidak tanggungjawab," ungkap Iwan, saat perkaranya digelar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Nuryono, Seninn (30/12/2019).
Sulaiman yang tercatat sebagai warga Jalan Untung Suropati, Jeluntung, Provinsi Jambi ini mengakui jika baru satu bulan mengenal Abib saat bertemu di sekitar jembatan Ampera dan bercerita sedang mencari mobil yang pernah menabrak keponakannya.
“Saya cuma bantu dia (Abib-red) pesan taksi online pakai ponsel saya.
• Sempat Bersembunyi di Rawa Selama Dua Jam, Iwan Pembunuh Sani Driver Taksol Akhirnya Menyerah
Katanya cuma mau memberi pelajaran, tidak sampai ada niat membunuh, dia melawan dan mencoba menusuk saya, tapi saya tahan dan balikkan pisau kena perutnya.
Terkait tuduhan bahwa korban sempat ditembak memakai airsoftgun, Sulaiman yang sempat dua jam bersembunyi di rawa-rawa sampai akhirnya menyerahkan diri memastikan bahwa itu tidak pernah terjadi karena senjata itu tidak ada peluru dan gas nya.
“Saya jamin tidak ditembak, korban hanya dipukul,” ucapnya.
Meski ada pengakuan demikian, Dua tersangka perampotetap terancam hukuman mati.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat memaparkan kedua tersangka.
• Begini Alur Dua Pembunuh Sani Si Sopir Taksi Online Lakukan Aksinya, Akun Sempat Diblokir Grab
"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).
"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Anom.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Anom, kedua tersangka Sulaiman dan Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online tersebut.
