Gojek Kembangkan Tombol Darurat Pasca Kasus Ruslan Sani, Berikut Ini Cara Klaim Asuransi Gojek

"Kita berharap semuanya baik-baik saja baik mitra maupun penumpang bisa sampai ke tujuan dengan aman dan baik tapi amit-amit."

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Gojek Kembangkan Tombol Darurat Pasca Kasus Ruslan Sani, Berikut Ini Cara Klaim Asuransi Gojek 

4. Jika korban mengalami cacat tetap, siapkan dokumen keterangan cacat dari dokter yang merawat korban

Syarat dan ketentuan klaim

- Asuransi Jasa Raharja berlaku untuk seluruh Mitra GoCar, Mitra GoCar Large (L), serta Pelanggan. Jumlah Pelanggan yang bisa mendapatkan asuransi adalah 4 orang untuk layanan GoCar dan 6 orang untuk layanan GoCar L.

- Klaim asuransi kecelakaan ini hanya berlaku untuk Mitra yang sedang menjalankan order GoCar

- Pada kondisi ‘off trip’ mitra tidak bisa mendapat manfaat perlindungan dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang Jasa Raharja.

Namun jangan khawatir, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan terhadap korban yang berhak atas santunan kecelakaan lalu lintas jalan melalui Sumbangan Wajib (SW) Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang iurannya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak STNK kendaraan bermotor.

- Klaim santunan paling lambat diajukan 6 (enam) bulan terhitung sejak kecelakaan terjadi

- Proses penyelesaian klaim untuk luka-luka atau meninggal dunia sampai dengan pembayaran, dapat diselesaikan maksimal 1 (satu) jam sejak pengajuan berkas/dokumen lengkap

- Untuk pengajuan santunan bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian, maksimal penyelesaian santunan yaitu 4 hari sejak tanggal kecelakaan

- Untuk pengajuan santunan bagi korban luka luka yang telah dijaminkan biaya ke Rumah Sakit melalui surat jaminan, penyelesaian santunan maksimal 7 hari sejak rumah sakit mengirimkan tagihan.

Info lebih lanjut terkait asuransi Jasa Raharja, bisa langsung menghubungi Jasa Raharja melalui Call Center 1500020, SMS Center 081210500500, atau datang ke kantor cabang Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia.(Tribun Sumsel)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved