Gojek Kembangkan Tombol Darurat Pasca Kasus Ruslan Sani, Berikut Ini Cara Klaim Asuransi Gojek

"Kita berharap semuanya baik-baik saja baik mitra maupun penumpang bisa sampai ke tujuan dengan aman dan baik tapi amit-amit."

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Gojek Kembangkan Tombol Darurat Pasca Kasus Ruslan Sani, Berikut Ini Cara Klaim Asuransi Gojek 

5. Penanganan klaim langsung diproses

Cara klaim jasarharja melalui gojek

1. Hubungi hotline SOS Gojek layanan 24 jam 021-50849084, email criticalopsagojek.com
Infokan nama, nomor telepon,
nomor plat, dan lokasi kecelakaan

2. Unit darurat Gojek dan Jasa Raharja
memproses laporan yang masuk

3. Pihak mitra akan menerima laporan tindak lanjut mengenai penanganan kecelakaan

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan klaim

1. Surat bukti Laporan Polisi 

2. Salinan resume medis dan/atau formulir keterangan kesehatan yang diisi dan ditandatangani oleh dokter di rumah sakit yang merawat korban

3. Kwitansi atau bukti pembayaran biaya perawatan

4. Untuk penggantian biaya transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit, siapkan kwitansi biaya

transportasi dan formulir penerimaan pasien yang memuat informasi korban, transportasi yang digunakan, serta rumah sakit yang menerima

Khusus yang dirawat di rumah sakit:

1. Surat kuasa dari korban kepada pihak rumah sakit

2. Surat pengantar penagihan berisi informasi nama korban, periode perawatan, jumlah tagihan, dan nomor surat jaminan dari Jasa Raharja

3. Jika korban meninggal dunia, siapkan dokumen keterangan ahli waris dan dokumen pendukung keahliwarisan, serta keterangan kematian

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved