Berita PALI

2019 Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan, Polres PALI Selamatkan Ribuan Jiwa & Perketat Pengawasan

2019 Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan, Polres PALI Selamatkan Ribuan Jiwa & Perketat Pengawasan

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi didampingi Kabagops Kompol Okto Iwan (kiri) dan Kasatreskrim Polres PALI, AKP Rahmad Kusnedi. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti  8 paket besar sabu sabu seberat 137,30 gram, 29 paket kecil sabu  seberat 9.12 gram, 36 butir pil ekstasi warna ungu seberat 11,70 gram, 2 butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,97 gram, 1 buah sekop.

Tersangka berikut bukti langsung diamkan yang saat ini masih tergabung dengan Polres Muaraenim.

Kemudian, Jajaran Polsek Penukal Abab, Kabupaten PALI pimpinan Iptu Alpian mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu lintas kabupaten, pada, Rabu (16/10/2019) saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Lintas Belimbing-Sekayu, simpang empat Desa Babat, Kecamatan Penukal.

Ketiga pelaku yakni Doni Irwansyah alias Robot (34) warga Desa Muara Jauh, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Rudi Saputra (29) warha Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang dan Sapani (41) warga Pagar Jaya, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

 Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti tiga paket sedang shabu dengan berat 5 gram, satu kantong plastik bening berisi delapan butir pil ekstasi logo Hello Kitty warna hijau.

Sementara itu, selama Tahun 2019 Polres PALI bersama Kejari PALI dan Pemda melakukan pemusnahkan sebanyak dua kali. 

Pemusnahan pertama, dilakukan, Kamis (12/9/2019) di halaman Kantor Kejari PALI Jalan Merdeka Talang No 57 Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, senjata tajam, senjata api (Senpi) dari Tahun 2018 - 2019.

Pekara narkotika Sabu-sabu ada sebanyak 24 terdakwa dan 2 terdakwa ekstasi.

Selain, itu juga ada 5 pucuk senjata api dan 11 senjata tajam

Kemudian, kemusnahan Barang Bukti dilakukan Rabu (11/12/2019).

Adapun BB yang dimusnahkan berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 172,104 gram dari 7 perkara, ekstasi 12,094 gram dari 2 perkara. 

Barang Bukti tersebut, berupa narkoba, senjata api serta senjata tajam yang dikumpulkan sejak Bulan Juli - Oktober Tahun 2019.

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved