Berita PALI

2019 Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan, Polres PALI Selamatkan Ribuan Jiwa & Perketat Pengawasan

2019 Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan, Polres PALI Selamatkan Ribuan Jiwa & Perketat Pengawasan

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi didampingi Kabagops Kompol Okto Iwan (kiri) dan Kasatreskrim Polres PALI, AKP Rahmad Kusnedi. 

2019 Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan, Polres PALI Selamatkan Ribuan Jiwa & Perketat Pengawasan

Laporan Wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI -- Sepanjang Tahun 2019, Jajaran Polisi Resor (Polres) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangani sejumlah tindak perkara narkotika dengan secara keseluruhan berjumlah ratusan gram Narkoba jenis sabu serta ekstasi. 

Bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, barang bukti dimusnahkan berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 172,104 gram dari 7 perkara, ekstasi 12,094 gram dari 2 perkara,
Kantor Kejari PALI, Rabu (11/12/2019) terhitung sejak Bulan Juli-Oktober Tahun 2019.

Tingginya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres PALI memperketat pengawasan dalam masyarakat hingga akses jalur keluar masuknya barang haram tersebut ke Kabupaten PALI

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi SIK mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah preventif dengan menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten PALI akan bahayanya penyalahgunaan Narkoba.

"Langkah kita dengan preventif dengan menyampaikan betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba, maupun represif berupa penindakan terhadap pelaku narkoba di wilayah Kabupaten PALI," jelasnya. 

Yudhi mengakui bahwa informasinya khusus di wilayah hukum Polres PALI memang zona merah terhadap peredaran narkotika ada di beberapa wilayah. 

 
"Peredaran cukup rawan terlihat dari beberapa tangkapan narkotika di polres/polsek wilayah Kabupaten PALI," ujarnya. 

"Tentu langkah antisipasi jalur masuk Narkoba, baik melalui darat dan perairan seperti sungai akan diperketat." katanya lagi. 

Sementara, Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Andri Noviansyah menambahkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi baik itu ke BNN Provinsi dan Kabupaten serta Pemerintah Daerah yang selanjutnya bakal maksimalkan Kabupaten PALI bebas Narkoba. 

"Kabupaten PALI darurat Narkoba. Dari itu, mari kita sama-sama ciptakan PALI bebas Narkoba." ujarnya. 

Menekan tingginya peredaran narkoba di wilayah Bumi Serapat Serasan, sebagai penegak hukum pihaknya bakal bekerja maksimal tanpa pandang bulu.

"Kita tidak ada pandang bulu, semunya kita sapu sesuai tujuan kita membuat Kabupaten PALI bebas Narkoba," jelasnya. 

Seperti diketahui, adapun beberapa kasus narkotika di Tahun 2019, diantaranya satu bandar narkoba bernama Endang Sapari (29) yang biasa menjadi pemasok di wilayah Kabupaten PALI diamankan dirumahnya, Rabu (7/8/2019) di Dusun III, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti  8 paket besar sabu sabu seberat 137,30 gram, 29 paket kecil sabu  seberat 9.12 gram, 36 butir pil ekstasi warna ungu seberat 11,70 gram, 2 butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,97 gram, 1 buah sekop.

Tersangka berikut bukti langsung diamkan yang saat ini masih tergabung dengan Polres Muaraenim.

Kemudian, Jajaran Polsek Penukal Abab, Kabupaten PALI pimpinan Iptu Alpian mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu lintas kabupaten, pada, Rabu (16/10/2019) saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Lintas Belimbing-Sekayu, simpang empat Desa Babat, Kecamatan Penukal.

Ketiga pelaku yakni Doni Irwansyah alias Robot (34) warga Desa Muara Jauh, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Rudi Saputra (29) warha Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang dan Sapani (41) warga Pagar Jaya, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

 Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti tiga paket sedang shabu dengan berat 5 gram, satu kantong plastik bening berisi delapan butir pil ekstasi logo Hello Kitty warna hijau.

Sementara itu, selama Tahun 2019 Polres PALI bersama Kejari PALI dan Pemda melakukan pemusnahkan sebanyak dua kali. 

Pemusnahan pertama, dilakukan, Kamis (12/9/2019) di halaman Kantor Kejari PALI Jalan Merdeka Talang No 57 Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, senjata tajam, senjata api (Senpi) dari Tahun 2018 - 2019.

Pekara narkotika Sabu-sabu ada sebanyak 24 terdakwa dan 2 terdakwa ekstasi.

Selain, itu juga ada 5 pucuk senjata api dan 11 senjata tajam

Kemudian, kemusnahan Barang Bukti dilakukan Rabu (11/12/2019).

Adapun BB yang dimusnahkan berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 172,104 gram dari 7 perkara, ekstasi 12,094 gram dari 2 perkara. 

Barang Bukti tersebut, berupa narkoba, senjata api serta senjata tajam yang dikumpulkan sejak Bulan Juli - Oktober Tahun 2019.

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved