Bus Sriwijaya Masuk Jurang di Pagaralam

Korban Bus Sriwijaya yang Masuk Jurang di Pagaralam Ada Santunan dari Jasa Raharja, Ini Rinciannya

Jasa Raharja akan memberikan santunan untuk korban Bus Sriwijaya yang masuk jurang di Pagaralam.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Bus Sriwijaya di Jurang Pagaralam Kedalaman 80 Meter, 28 Korban Meninggal Dunia 

SRIPOKU.COM - Musibah kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada Senin, (23/12/2019) malam. Kecelakaan tersebut melibatkan Bus Sriwijaya No.Pol BD-7031-AU yang terperosok ke jurang di Pagar Alam dengan korban jiwa mencapai 28 orang.

Terkait dengan kecelakaan tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo bersama Kakorlantas Polri segera mengunjungi lokasi kejadian dan RSUD Basemah Pagar Alam pada, Selasa (24/12/2019) kemarin.

Lowongan Kerja BUMN PT Jasa Raharja Persero, Berikut Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya!

Dalam kunjungan tersebut, Budi mengatakan, bahwa hingga Selasa (24/12/2019) sore, pihaknya mencatat ada penambahan korban meninggal dunia dan luka-luka dalam insiden tersebut.

"Data hingga sore ini yang kami peroleh, korban meninggal bertambah menjadi 28 orang dan korban luka-luka sebanyak 13 orang, untuk 10 korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya hari ini kepada masing-masing ahli waris yang sah melalui transfer ke rekening ahli waris,” ujar Budi Rahardjo.

Sedangkan santunan meninggal dunia untuk korban lainnya akan segera diserahkan kepada ahli waris yang sah pada kesempatan pertama, mengingat saat ini Petugas Jasa Raharja masih melakukan pendataan ahli waris dan survei ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah untuk memastikan santunan yang diserahkan tepat sasaran.

PT Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Undang-Undang No 33 dan 34 Kepada Pengemudi Ojek Online

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa korban kecelakaan bus sriwijaya terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

Sementara bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,”tutup Budi Rahardjo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya dapat Santunan dari Jasa Raharja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved