20 Kali Pria 41 Tahun di Lubuklinggau Ini Setubuhi Tetangga, Terungkap Seusai Kepergok Kakak Korban
Pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini tega mencabuli DRS (13 Tahun) yang tak lain tetangganya sendiri.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Apa yang dilakukan oleh pria berusia 41 Tahun di Jl Bukit Kemuning Kelurahan Taba Baru Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 ini benar-benar tak bermoral. Pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini tega mencabuli DRS (13 Tahun) yang tak lain tetangganya sendiri.
Bahkan, perbuatan bejatnya sudah dilakukan sebanyak 20 kali, hingga membuat DRS mengalami trauma.
• Sering Dipukuli Tetangganya, Pelajar di Sematang Borang Ini Trauma, Takut Keluar Rumah dan Sekolah
Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik mengatakan perbuatan cabul pelaku terungkap setelah kakak korban memergoki pelaku menyetubuhi adiknya.
"Pelaku ini merupakan tetangga korban, saat itu kerpegok kakaknya sedang melakukan persetubuhan, karena ketahuan pelaku kabur," kata Harison pada Tribunsumsel.com, Rabu (25/12/2019).
Dihadapan polisi pelaku mengaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2017 lalu sampai sekarang, dan sudah melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali.
• Asroni Curi Motor Sutrisno saat Tetangganya itu Sedang Tidur, Akibatnya Ulahnya Kaki Asroni Ditembak
"Pertama dilakukannya pada bulan Februari 2018 sekira pukul 09.00 WIB, di rumah pelaku dan yang terahir pada Senin ( 23/12/2019) kemarin sekira pukul 19.30 WIB di rumah korban," ujar Harison.
Harison menjelaskan dalam menjalankan aksinya supaya korban mau menuruti nafsu bejatnya, pelaku menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab untuk menikahinya.
"Karena dirayu dan dijanjikan akan dinikahi, akhirnya korban pun menurutinya," ungkapnya.
• Sebelum Hilang Gerak-gerik Juliana Mahasiswi Politeknik Darussalam yang Hilang Terekam CCTV Tetangga
Kemudian untuk penangkapannya Selasa (24/12/2019) kemarin sekira pukul 20.30 WIB saat pelaku didampingi Ketua RT 05 Kelurahan Taba Baru datang ke Polsek Lubuklinggau Utara.
"Tiba di Polsek diterima Briptu Evan TH Bhabinkamtibmas Taba Baru. Karena berkaitan dengan korban anak-anak langsung dibawa ke PPA Polres Lubuklinggau," katanya.
Lalu untuk pasal yang dikenakan yakni berkaitan kasus tindak pidana sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
"Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.