4 Anak Singa Hendak Dijual Seorang Pria Asal Riau, Dibawa dari Malaysia Lewat Jalur Tikus

Seorang pria asal Riau tertangkap tangan membawa tiga jenis satwa yang dilindungi. Diketahui, satwa-satwa tersebut dibawa dari Malaysia.

Editor: Refly Permana
(Dok. Ditreskrimsus Polda Riau)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Setiawan (berdiri) dan anggotanya saat mengamankan seorang pelaku penyelundupan satwa dilindungi dari Malaysia ke Indonesia, Sabtu (14/12/2019). 

SRIPOKU.COM - Setelah beberapa hari ini marak narkoba yang dibawa dari Malaysia, kini ada pula yang namanya jaringan satwa internasional. Sumber negaranya tetap sama, yakni Malaysia.

Hanya saja, yang dibawa adalah satwa-satwa yang dilindungi. Dibawa ke Indonesia dengan harapan satwa-satwa tersebut bisa dijual.

Rekap Final BWF World Tour Finals 2019 - China Juara Umum, Indonesia dan Jepang Sabet 1 Gelar

Yatno (38), warga Riau, diamankan polisi karena telah menyelundupkan 4 ekor anak singa, 1 ekor leopard anakan, dan 58 ekor kura-kura jenis indiana star.

Saat diamankan, satwa-satwa yang dilindungi tersebut ditemukan ada di dalam tiga buah kotak.

Direktur Reserse Kriminal AKBP Andri Setiawan menjelaskan satwa tersebut dibawa dari Malaysia dan diduga akan dijual di Indonesia.

Lahan Seluas 63 ribu Hektar di Margasatwa Padang Sugihan yang Terbakar Tahun 2015, Kini Direstorasi

Kepada polisi, Yatno mengaku telah dua kali menyelundupkan satwa dilindungi itu ke Indonesia.

"Yang pertama dilakukan sekitar bulan Oktober 2019 lalu, yang menyelundupkan satu ekor ekor satwa jenis cheetah.

Satwa ini juga dibawa dari Malaysia dan dibawa ke Lampung," kata Andri.

Ia juga mengatakan Yatno diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa jaringan internasional.

Lestarikan Satwa Langka, UKM Pecinta Alam PGRI Palembang Adakan Seminar

Direktur Reserse Kriminal AKBP Andri Setiawan menjelaskan penyelidikan kasus penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut sudah dilakukan selama sebulan.

Satu hari sebelum penangkapan, polisi telah mendapatkan informasi pengiriman satwa dilindungi dari perairan Malaaysia menuju Indonesia, melalui perairan di Rupat, Kabupaten Bengkali.

Andri mengatakan pelaku melewati pelabuhan tikus.

"Informasi yang kami dapat, pelaku menggunakan speed boad menuju pelabuhan tikus yang berada di belakang kantor imigrasi Kota Dumai," katanya Andri.

Adanya Peraturan Tentang Satwa Dilindungi, Peternak & Pecinta Burung Berkicau Merasa Dirugikan

Namuan saat petugas melakukan pengintaian, pelaku telah pergi dengan kendaraan menuju Kota Pekanbaru.

"Setelah kita lakukan pengejaran, kendaraan pelaku berhasil kita hadang di kawasan Jalan Riau di Pekanbaru," sebut Andri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved