Robi Okta Fahlevi Ternyata Punya Bisnis Jam Tangan Miliaran
Robi begitu 'curah' dalam menggelontorkan dana suap untuk memenangkan 16 paket proyek tersebut.
PALEMBANG, SRIPO -- Terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) ditangkap atas kasus suap yang turut menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Dalam fakta persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang terungkap bahwa terdakwa Robi begitu 'curah' dalam menggelontorkan dana suap untuk memenangkan 16 paket proyek tersebut.
• Berikan Fee Tambahan Agar dapat Proyek Tahun Depan, Hakim Sebut Robi Rakus
• Robi Pakai Uang Pribadinya dari Empat Rekening untuk Bayar Fee kepada Bupati dan 25 Anggota DPRD
Sebut saja nama Bupati Ahmad Yani yang disebut-sebut menerima aliran dana suap sebesar Rp.12,5 miliar.
Serta sejumlah nama-nama pejabat di Pemerintahan Muara Enim termasuk dengan 25 anggota DPRD yang juga dikatakan menerima aliran dana yang cukup fantastis dari terdakwa Robi.
Lantas, dari mana Robi bisa memberikan aliran dana tersebut.
Hal ini juga ditanyakan JPU KPK saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/12/2019).
Berdasarkan pengakuannya, aliran dana suap itu diberikan Robi dari tabungan pribadi miliknya.
"Saya punya empat rekening tabungan atas nama saya pribadi. Setiap pencairan saya ambil dari sana uang-uang tersebut," ujar Robi.
Selain itu, sumber uang Robi juga berasal dari bisnis-bisnis miliknya.
Seperti dari dua perusahaan induk yakni PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co yang diakui Robi adalah miliknya pribadi.
Serta ada juga bisnis jual beli jam tangan seharga Rp3 miliar yang ia jalankan.
"Saya juga punya bisnis dari proyek dan jual beli jam tangan seharga Rp 3 miliar," ungkapnya.
Terdakwa Robi juga ditanya mengapa dirinya bersedia untuk memberikan fee pada sejumlah pejabat termasuk Ahmad Yani yang menjabat Bupati pada 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
"Karena saya dapat pekerjaan dari mereka pak. Saya mau tidak mau saya harus bersedia kasih uang ke mereka," ujarnya. (cr8)