Sumsel Darurat Formalin

Formalin tak Hanya Dipakai Oknum Produsen di Palembang, tapi Sudah Mengjangkau Daerah Lain

Seorang ibu rumah tangga di Lubuklinggau juga menggunakan formalin untuk kikil yang ia jual.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/ardiansyah
Tersangka Frengky Wijaya alias Ahua saat dihadirkan di Mapolda Sumsel, Selasa (10/12/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Formalin tampaknya mulai digunakan produsen-produsen makanan yang ada di Sumsel. Dalam periode dua hari ini saja, aparat kepolisian sudah menangkap dua pembuat makanan yang mencampurkan formalin.

Teranyar, Polda Sumsel menangkap seorang produsen tahu di Palembang yang mencampur mie dengan formalin.

Saking Banyaknya Kandungan Formalin, Mie Buatan Frengky Bisa Tahan Hingga 20 Hari

Satu hari sebelumnya, jajaran Polres Lubuklinngau juga menggelar ungkap kasus atas seorang perempuan yang mencampurkan kikil dengan formalin.

Rumah milik Eva Yusnita (43 tahun) warga Jl Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II digerebek tim gabungan karena memproduksi kiki berformalin.

Penggerbekan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau bekerjasama dengan Badan POM Kota Lubuklinggau, Rabu 13 November lalu.

Dari rumahnya diamankan barang bukti 50 Kg kikil berformalin dengan rincian empat kantong plastik warna hitam dengan berat 10 Kg, satu kantong plastik warna hitam kikil dengan berat 4 Kg, satu kantong plastik warna bening dengan berat 6 Kg.

Mie Formalin Buatan Frengky Banyak Dipesan Saat Ramadhan, Pembeli tidak Tahu

Kemudian satu buah timbangan warna hijau merek Thanglong. Satu botol aqua 1500 ml cairan formalin dan satu buah toples merah yang berisi kantong plastik bening berisi butiran kristal putih diduga boraks.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Alex Andriyan mengatakan pengerbekan bermula dari laporan masyarakat jika ada pelaku menjual kikil berformalin di wilayah Lubuklinggau Utara.

"Kemudian Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Badan POM mendatangi rumah pelaku di jalan kemuning, RT 06 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkap Dwi saat menggelar rilis pada wartawan, Senin (9/12).

Pabrik Mie Basah Berformalin Berasal dari Wilayah Putri Rambut Selako

Saat digerbek ditemukan barang bukti sejumlah kikil yang tersimpan di dalam gudang. Lalu anggota bersama Badan POM langsung melakukan uji formalin dengan disaksikan oleh ketua RT 06 dan anak kandung pelaku Tommy Saputra.

Pelaku Eva Yusnita (43 tahun) warga Jl Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Pelaku Eva Yusnita (43 tahun) warga Jl Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. (tribunsumsel/eko)

"Hasilnya ternyata positif, dengan diperkuat dengan cairan formalin didalam botol, kemudian barang bukti bersama dengan pelaku langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk penyidikan," katanya.

Berdasarkan pengakuan Eva Yusnita kepada petugas kikil berformalin tersebut dijual di emperan di Pasar Satelit dan seputaran pasar wilayah Kota Lubuklinggau.

BREAKING NEWS: 2,4 Ton Mie Mengandung Formalin Disita Saat Hendak Diantar ke Pasar Induk Jakabaring

"Pengakuannya baru beberapa bulan terakhir, namun itu hanya pengakuan pelaku, siapa yang mau mengaku kalau sudah tertangkap," paparnya

Dwi pun mengimbau, kepada masyarakat apabila ada yang masih menjual kikil dicampur formalin untuk menghentikan aktivitasnya sebelum ditindak tegas Polisi.

"Karena kikil ini berbahaya bagi kesehatan, karena bisa menyebabkan penyakit kanker bila dikonsumsi dalam jangka waktu panjang," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved