Sumsel Darurat Formalin
BREAKING NEWS: 2,4 Ton Mie Mengandung Formalin Disita Saat Hendak Diantar ke Pasar Induk Jakabaring
Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 2.4 ton mie basah berformalin yang akan diedarkan di pasar, Selasa (10/12/2019).
Editor:
Refly Permana
tribunsumsel.com/ardiansyah
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain bersama unsur Ditreskrimsus menunjukan barang bukti mie basah berformalin, Selasa (10/12/2019).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 2.4 ton mie basah berformalin yang akan diedarkan di pasar, Selasa (10/12/2019).
Penangkapan 2.4 ton mie basah berformalin ini berdasarkan dari masyarakat, karena kembali maraknya peredaran mie basah berformalin di pasaran.
Rencananya, 2.4 ton mie basah berformalin ini akan dipasarkan di Pasar Induk Jakabaring Palembang.
Saat mie ini dibawa menggunakan mobil pick up, Penyidik dari Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan polisi saat mobil melintas di Jalan Tasik atau Kambang Iwak Palembang Kecamatan IB 1 Palembang, Rabu (4/12/2019) pukul 22.00.
Rekomendasi untuk Anda