Unik, Ijab kabul Pernikahan di Muara Lakitan Ini Disahkan Sang Ayah Via Video Call, Sah?
Karena ayah kandung mempelai perempuan tidak bisa hadir, pernikahan kedua mempelai di Lubuklinggau ini disahkan melalui video call.
Editor:
Refly Permana
handout
Kedua pasangan pengantin Hepriyadi (29 tahun) dan Herlina (20 tahun) saat menikah di depan penghulu.
Salah satu tamu undangan yang tak mau disebutkan namanya juga mengatakan, jika sebenarnya antara Herlina dan ayahnya sudah lama berpisah.
"Herlina itu dari umur dua bulan sudah pisah dengan bapaknya. Ini karena kedua orang tuanya cerai. Sedangkan kalau mau akad bapak tirinya gak boleh secara syariat agama," jelasnya.
Makanya, menurut dia pernikahan tetap bisa dilanjutkan walaupun wali tidak bisa hadir.
"Alasannya mungkin karena tidak enak hati atau terlalu jauh untuk datang ke pernikahan makanya jalan keluarnya dengan telponan dan video call saja," ujarnya.
