Liputan Eksklusif
Ratusan Jemaah Haji Satu Alamat, Nebeng ke Alamat Palembang
Diduga ada oknum KBIH yang ikut bermain, dengan mendaftar calon jemaah luar Palembang, termasuk dengan menggunakan alamat Palembang.
Penulis: Husin | Editor: Soegeng Haryadi
PALEMBANG, SRIPO – Panjangnya waktu tunggu calon jemaah untuk berangkat haji ke Tanah Suci, tak jarang membuat sebagian orang mencari jalan agar bisa pergi haji lebih cepat. Sejumlah daerah, atau provinsi lain bahkan daftar tunggu sampai lebih dari 20 tahun. Fakta itu pun dimanfaatkan sejumlah orang untuk mendaftar ke Kota Palembang, yang waktu tungggunya relatif lebih pendek. Bahkan diduga ada oknum KBIH yang ikut bermain, dengan mendaftar calon jemaah luar Palembang, termasuk dengan menggunakan alamat Palembang. Padahal sebenarnya calon jemaah ber KTP luar Kota Palembang.
Kakanwil Kemenag Sumsel Dr H Alfajri Zabidi pun mengendus permainan sejumlah KBIH yang melakukan pengalihan status jemaah haji secara massal masuk ke Kota Palembang. "Terbukti, saat pembuatan paspor terindikasi puluhan, bahkan ratusan jemaah beralamat satu tempat. Harusnya ini tidak boleh dan bisa saja pejabat Imigrasi membatalkan Paspor tersebut. Tapi kita masih kasihan, saya bujuk Kepala Kantor Imigrasi agar paspor itu ditandatangani. Jika tidak, ratusan jemaah haji gagal berangkat," kata Alfajri yang tidak mau menyebutkan nama-nama KBIH tersebut.
Sripo mencoba menelusuri beberapa pengurus KBIH, Sabtu (7/12/2019). Namun mereka tidak banyak yang berkomentar. Namun apa yang diungkapkan Kakanwil benar adanya. Bahkan, ada indikasi pengalihan jemaah haji tidak hanya dilakukan antar kabupaten di Sumsel saja, tetapi sudah melibatkan antar provinsi, karena di daerah lain daftar tunggu (waiting list) sudah mencapai 20-25 tahun lebih, sedangkan di Sumsel masih berkisar 10-15 tahun. Praktik seperti ini merugikan warga Palembang karena porsi haji diambil orang lain dan menyebabkan waiting list haji semakin panjang.
"Kita minta, agar pejabat pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan agar tidak mudah memberikan surat domisili. kalau harus dikeluarkan, syarat harus jelas. Nama orang tersebut masuk tercantum di KK dan Ber-KTP Palembang," kata pengurus di Palembang, yang tak mau disebutkan nama.
Kondisi ini juga dibenarkan oleh sejumlah petugas Puskesmas di Palembang. Daftar dan identitas jemaah haji yang melakukan pemeriksaan kesehatan Tahap I hingga akhir dan pemberian vaksin meningitis, juga menggunakan satu alamat. "Kami sulit menditeksi jemaah jika ada masalah karena kebanyakan alamat jemaah satu tempat. Umumnya mereka calon jemaah haji di Luar Palembang, seperti Banyuasin dan Ogan Ilir, tetapi berangkat atas nama jemaah Palembang," kata seorang petugas Puskesmas, Minggu (8/12/2019).
Namun terkait zonasi per wilayah kota dan Kabupaten, pengurus KBIH lainnya menyatakan persetujuan, sehingga jemaah haji tidak galau. Informasi yang dihimpun sripo, setidaknya jemaah haji kota Palembang saja yang terdata dan tahun 2020 terbang ke Arab Saudi berjumlah 3.000 jemaah haji lebih dari total 7.200 jemaah haji Sumsel.
Kritik Kemenag
Sementara itu, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Haji (KBIH) Sumsel mengkritik kebijakan (regulasi) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang yang dinilai melakukan penggiringan calon jemaah haji setiap kecamatan (zonasi) dan membatasi gerak calon jemaahi. Padahal, pembahasan terkait revisi Surat Keputusan (SK) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No 131 Tahun 2019 belum final dan belum ada kebijakan pengisian kloter berbasis zonasi kecamatan.
"Masalah zonasi ini masih belum final. SK Dirjen PHU No 131 Tahun 2019 disepakati untuk direvisi, khususnya terkait zonasi yang dibicarakan saat Munas Forum KBIH 2019 di Bandung. Ada item zonasi per wilayah kota atau kabupaten. Tapi di bawah, Kemenag sudah memberlakukan zonasi per kecamatan. Jemaah haji yang tinggal di Kecamatan A tidak boleh mengikuti manasik di KBIH yang berada di kecamatan B. Disisi lain, jemaah haji diarahkan ke jamaah haji mandiri. Padahal, belum ada instruksi dari Jakarta," kata Sekretaris Forum KBIH Sumsel H Feri Munandar di hadapan Direktur Penyelenggaraan Haji dalam Negeri Dr H Muhajirin Yanis, Kamis (5/12/2019) saat Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di Hotel ALTS Palembang.
Belum lagi, ungkap Feri, terkait persoalan mutasi dan istithoah. "Khusus masalah istithoah, antara entry data Puskesmas yang mengeluarkan surat istithoah sebagai syarat pelunasan, terkadang tidak koneksi dengan data Siskohat di bank. Sehingga jemaah tidak bisa melunasi dan harus kembali ke Puskesmas. Kondisi ini sangat krusial, khususnya bagi jemaah mahrom, mutasi dan penambahan yang melakukan pelunasan di tahap akhir," katanya.
Terkait sistem zonasi, Forum KBIH Sumsel mengusulkan agar zonasi diberlakukan berdasarkan wilayah kota dan kabupaten, bukan berdasarkan per kecamatan dalam pengisian Kloter bagi jemaah haji reguler. Itu artinya, jemaah haji OKI, Banyuasin atau Ogan Ilir, tidak bisa masuk ke kota Palembang dan harus kembali ke dearah asal sehingga didapatkan angka ril jumlah jemaah haji masing-masing kabupaten dan kota di Sumsel.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyelenggara Haji dan Umrah Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan SK Dirjen PHU No 131 Tahun 2019, merupakan pedoman pengisian Kloter berbasis zonasi/wilayah bagi jemaah haji reguler, dengan tujuan pembentukan Kloter lebih awal, makanya akan ada pra manifes untuk membantu pendataan jemaah per kecamatan yang dilakukan Kantor Urusan Agama.
"Regulasi tetap jalan. Terkait kebijakan apakah zonasi itu berdasarkan wilayah atau lainnya itu, kita serahkan kepada masing-masing Kakanwil. Terpenting kloter terisi dan ada space 5 persen untuk jemaah haji mahrom dan mutasi. Jangan sampai ada Kloter tak terisi," katanya.
Sementara Kakanwil Kemenag Sumsel Dr H Alfajri Zabidi di Jamarah secara terbuka menjelaskan SK Dirjen PHU No 131 Tahun 2019 dimaksudkan untuk pendataan jemaah haji di setiap kecamatan semua dilakukan dalam rangka pelayanan kepada jemaah lebih baik. Selain itu, pejabat KUA yang selama tidak mengetahui berapa banyak jemaah di wilayahnya, dengan SK No 131 ini lebih peduli, khusus dalam memberikan pembinaan. (sin)