Pengadilan Kabulkan Talak Cerai, UAS Resmi Berstatus Duda

Permohonan cerai talak Ustaz Abdul Somad terdaftar di PA Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ulama kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) sejak hari Selasa lalu menyandang status duda. Gugatan cerai terhadap istrinya, Mellya Juniarti, dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang (Riau). 

PEKANBARU, SRIPO -- Ulama kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) sejak hari Selasa lalu menyandang status duda. Gugatan cerai terhadap istrinya, Mellya Juniarti, dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang (Riau).

Pengadilan mengabulkan permohonan cerai UAS terhadap Mellya itu dibacakan oleh hakim PA Bin Khatab, Selasa (3/12) lalu. Humas PA Bangkinang, Muliyas SAg mengnatakan, pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian UAS.

Menurut Muliyas, permohonan cerai talak Ustaz Abdul Somad terdaftar di PA Bangkinang sejak 12 Juli 2019. Perkara perceraian ustaz kondang itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dikatakan, perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk proses mediasi. Hingga akhirnya hakim mengabulkan gugatan cerai pria yang memiliki nama lengkap Abdul Somad Batubara itu.

“Saat putusan dibacakan hakim kemarin, hanya dihadiri kuasa hukum pemohon,” kata Muliyas. Terkait kasus perceraian ini, keduabelah pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Mellya yang kini berstatus sebagai mantan istri UAS membenarkan bahwa pengadilan telah memutuskan gugatan cerai yang diajukan Ustaz Abdul Somad. “Iya, pengadilan sudah membacakan amar putusannya, dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” kata Mellya yang didampingi kuasa hukumnya, Nurhasmi SH.

Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena dibacakan putusan tanpa kehadirannya sebagai tergugat dalam persidangan. Pengadilan langsung memutuskan perkara. Saat ditanya apakah ia akan melakukan banding atau tidak, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.

Mellya merasa, selama ini tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat. Sementara saat ditanya isu yang beredar mengenai kurangnya nafkah lahiriyah yang diberikan, wanita yang dinikahi UAS sejak tahun 2012 itu tidak mau berkomentar. “Kalau itu saya no comment. Untuk lebih jelas tanyalah sama ustaz, karena saya termohon,” katanya.

UAS hingga kemarin belum memberi komentar atau penjelasan apapun terkait kabar perceraiannya tersebut. Pendakwah populer kelahiran Asahan, Sumatera Utara itu juga tidak mengunggah foto maupun video terkait keluarga dalam beberapa postingan terakhirnya di media sosial.

UAS dan Melya diketahui menikah 20 Oktober 2012 di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Pernikahan mereka tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kuantan Hilir. Dari pernikahan itu mereka dianugerahi seorang anak.

UAS selama ini dikenal sebagai pendakwah kondang di Tanah Air. Lahir dari keluarga besar ulama asal Asahan yaitu Syekh Abdurrahman atau lebih dikenal sebagai Tuan Syekh Silau Laut I. Sejak sekolah dasar, UAS dididik melalui sekolah yang berbasis pada tahfiz Alquran.

Tahun 1998, ia menjadi satu diantara 100 orang Indonesia memperoleh beasiswa dari Pemerintah Mesir untuk belajar di Universitas Al-Azhar. Ia mengikuti tes dan mengalahkan 900-an peserta lainnya, sehingga berhasil mendapatkan beasiswa tersebut.

Kemudian UAS mengikuti pendidikan di Universitas Al-Azhar Kairo, dan menyelesaikan pendidikannya dalam waktu tiga tahun 10 bulan, selesai pertengahan tahun 2002. Setelah itu, melanjutkan program strata-2 di Universiti Kebangsaan Malaysia, namun hanya sempat berkuliah selama dua semester.

Pada tahun 2004 UAS memperoleh beasiswa melalui melalui Agence Marocaine de Coopération Internationale (AMCI) dari Kerajaan Maroko untuk pendidikan S-2 di Institut Darul-Hadits Al-Hassaniyah Rabat. Institut Darul-Hadits Al-Hassaniyah Rabat ini setiap tahunnya hanya menerima 20 murid dengan rincian 15 mahasiswa Maroko dan lima untuk asing.

Program S2 diselesaikannya dalam waktu satu tahun 11 bulan dan mendapatkan gelar DESA. (Diplôme d’Etudes Supérieurs Approfondies) yang berarti “Diploma Studi Lanjutan” pada akhir tahun 2006.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved