Berita Palembang

Usman Bawa Senjata Api Rakitan dan Sajam untuk Berjaga-jaga dari Musuhnya yang Ada di TKP

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan Usman Ependi (38) pemilik dan pembawa Senpi dan Sajam.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Kanit Tekab 134 Polrestabes Palembang, Iptu Tohirin bersama anggotanya saat melumpuhkan Efendi pelaku pembawa senpi rakitan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Team Khusus Anti Bandit atau Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Palembang mengamankan Usman Ependi (38) warga Jalan Pesantren Ar Rahman, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.

Diamankannya Usman lantaran membawa satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver warna silver bergagang plastik warna hitam dan bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat.

Usman diamankan saat berada di Jalan Gub HA Bastari di belakang Bank Sumsel Babel Palembang, Selasa (3/12) sekitar pukul 17.30.

"Anggota kita berhasil mengamankan pelaku ini berkat informasi dari warga yang mengatakan ada seorang pria membawa senpira dan Sajam di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Tekab, Iptu Tohirin, Rabu (4/12).

Ketegangan di Sidang Kasus Suap Dinas PUPR Muaraenim, Jadi Tugas Anda Apa? Banyak tidak Tahunya?

Mahasiswi Politkenik Darussalam Palembang belum Pulang, Sempat Curhat Pacar dan Kuliah

Barang Ilegal Termasuk Sex Toys yang Diamankan Bea Cukai Palembang, Harganya Senilai Rp3,6 Miliar

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan digeledah oleh anggota Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang didapati bahwa pelaku menyimpan satu senpira dan sajam di bagian tubuhnya.

"Usai menangkap pelaku bersama barang bukti, anggota kita bakal melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan senpira beserta sajam yang dibawa pelaku tersebut," katanya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam perkara tindak pidana senpira dan sajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Sedangkan, pelaku Usman mengaku membawa senpira dan sajam hanya untuk berjaga-jaga dari musuh-musuhnya di sekitar TKP, lokasi ditangkapnya pelaku.

"senpira dan sajam ini untuk berjaga-jaga saja pak bukan untuk melakukan aksi kejahatan," tutupnya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved