Ketegangan di Sidang Kasus Suap Dinas PUPR Muaraenim, 'Jadi Tugas Anda Apa? Banyak tidak Tahunya?'
Kekesalan majelis hakim pertama kali muncul ketika Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi memberikan kesaksian.
Ketegangan Terjadi di Sidang Kasus Suap Dinas PUPR Muaraenim, 'Jadi Tugas Anda Apa? Banyak tidak Tahunya?'
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muaraenim dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) sempat diwarnai ketegangan, Selasa (3/12/2019).
Sebab sembilan orang saksi dari pejabat pemerintahan di Kabupaten Muaraenim yang dihadirkan sebagai saksi banyak di antara mereka yang mengaku lupa, tidak tahu dan tidak ingat pada sidang yang berlangsung sekitar 11 jam tersebut.
Hal ini kemudian yang memancing kekesalan majelis hakim maupun JPU KPK sehingga membuat suasana sidang beberapa kali terasa tegang.
Kekesalan majelis hakim pertama kali muncul ketika Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi memberikan kesaksian.
• Robi Meradang Ketua DPRD Muaraenim Bantah Terima Uang Fee Proyek: Ada Saksinya yang Mulya
Ramlan lebih banyak berujar tidak tahu ketika menjawab pertanyaan JPU KPK dan hakim.
Termasuk dengan pertanyaan mengenai namanya yang tercatat sebagai salah satu penerima fee di buku biru perusahaan terdakwa Robi.
"Saya tidak tahu yang mulia fee apa yang dimaksudkan," ucapnya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Tak hanya itu, Ramlan juga mengaku tidak tahu mengenai proyek Aspirasi DPRD di Dinas PUPR Muaraenim.
"Saya tidak tahu yang mulia," ujarnya dengan suara pelan.
Mendengar jawaban itu, satu-satunya hakim wanita dalam persidangan tersebut, Junaidah SH menjadi marah dan langsung membentaknya.
"Jadi tugas anda apa? Banyak tidak tahunya," ujar Junaidah dengan suara keras.
• Sidang Kasus Suap Dinas PUPR Muaraenim, Ahmad Yani Sering Jawab Lupa dan tidak Tahu
Ramlan yang melihat kekesalan Junaidah, seketika hanya tertunduk diam tanpa berujar apapun.
Raut wajahnya semakin tegang ketika Junaidah berujar kepada JPU KPK agar menjadikan dia sebagai terdakwa.
"Jaksa, jadikan dia terdakwa. Ditanya banyak tidak tahunya," ujar Junaidah.