Masih Zona Abu Abu
Pengerahan perangkat desa oleh para balon karena mereka dinilai mengetahui kondisi obyektif desa mulai data hingga keinginan warganya.
PALEMBANG, SRIPO -- Pengamat politik Ahmad Naafi menyampaikan saat ini tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah mulai berlangsung sesuai PKPU 16/2019 tentang PKPU 15/2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2020.
• Balonkada Rekrut Timses, Imbalannya Proyek Ratusan Juta
• Lima Tas Kunci Pilkada, Jika Paslon Ingin Sukses
Berdasar dari PKPU tersebut, masa pendaftaran baru akan berlangsung pada Juni 2020 mendatang. Artinya saat ini status baru bakal calon (Balon). Mereka masih bebas untuk mensosialisasikan diri, menghimpun massa, pengerahan perangkat desa karena masih dalam zona abu abu.
Pengerahan perangkat desa oleh para balon karena mereka dinilai mengetahui kondisi obyektif desa mulai data hingga keinginan warganya. Upaya tersebut masih cukup wajar dilakukan untuk menarik simpul pemilih di kawasan pedesaan.
Upaya pengerahan perangkat desa oleh para balon belum dapat dikenakan sanksi apapun karena belum ada penetapan calon kepala daerah yang dilakukan KPU. Berbeda jika sudah ada penetapan calon maka perangkat desa dapat dikenakan sanksi.
Hal itu disampaikan dalam Undang -Undang No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
Pada pasal 71 disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Jika itu dilanggar maka akan ada konsekuensi berupa sanksi pidana penjara yang bisa dikenakan kepada perangkat desa yang tidak netral atau menguntungkan calon kepala daerah tertentu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pilkada_20180111_121415.jpg)