Berita OKI

Sebanyak 126 KK di Kabupaten OKI Mengundurkan Diri dari Program Keluarga Harapan, Ini Alasannya

Sebanyak 126 KK di Kabupaten Ogan Konering Ilir mengundurkan diri sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL.COM/Nando Zein
Petugas dinas sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir bagian Pendataan Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), sedang melihat data pengunduran diri salah satu warga, Kamis (28/11/2019). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Menjadi keluarga yang mampu secara finansial merupakan impian setiap orang, bagi yang merasa kurang mampu bisa mengajukan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Namun, tak menutup kemungkinan di tengah perjalanan bisa mengundurkan diri dari program tersebut karena nasib baik menghampiri dan finansial mulai membaik.

Seperti yang dialami oleh ratusan Kepala Keluarga di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, mereka mengundurkan diri dari peserta Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

"Terdapat 126 KK yang mengundurkan diri sebagai penerima KPM PKH," ucap Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI Amirudin, saat disambangi di kantor Dinas Sosial, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, dari 126 KK tersebut mengundurkan diri dengan alasan mereka sudah tidak berhak menerima PKH  karena telah mampu secara finansial.

"Jumlah 126 KK tersebut tersebar di 14 Kecamatan yaitu, Jejawi 3, Kota Kayuagung 24, Lempuing 11, Lempuing Jaya 29, Mesuji Makmur 6, Mesuji Raya 3, Pampangan 1, Pangkalan Lampam 5, Pedamaran 3, Pedamaran Timur 9, Sirah Pulau Padang 3, Tanjung Lubuk 22, Teluk Gelam 6, Tulung Selapan 1," jelasnya.

Dikatakannya, dengan mengundurkan diri sebagai penerima PKH, dinas sosial mengapresiasi dengan memberikan piagam penghargaan bagi setiap orang yang telah mengundurkan diri.

"Kita mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi 126 KK yang sudah mengundurkan diri, 52 KK diantaranya sudah dibagikan sertifikat piagam, dan 74 belum mendapatkan sertifikat (menunggu momen),"

Gubernur Sumsel Herman Deru: Jangan Dulu Menduga-duga, Terkait Sidang Tipikor Dinas PUPR Muaraenim

Cekcok Mulut dengan Pacar Sendiri, Kepala Habibi Robek Dihantam Balok Kayu

Ada Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayangnya Tentang Hibah Rumah, Apa Itu Gugatan Perdata?

"Dengan banyaknya masyarakat mengundurkan diri, dan sudah berkembang menjadi mampu, sehingga angka kemiskinan juga akan menurun," katanya.

Amirudin mengatakan pihaknya memang mengharapkan agar penerima PKH yang sudah merasa mampu secara finansial dengan penuh kesadaran dirinya untuk mengundurkan diri, sehingga bantuan itu bisa diberikan kepada yang lebih berhak.

"Ini memang yang kita harapkan bagi keluarga penerima PKH ataupun penerima bantuan sosial yang saat ini sudah mampu memberdayakan diri, sudah naik level, dan sudah merasa mampu supaya mengundurkan diri. Haknya nanti diberikan kepada warga lainnya yang lebih berhak," tuturnya.

Dengan mundurnya ratusan penerima PKH atas kesadarannya sendiri itu, ia merasa bersyukur dan mendoakan agar keluarganya lebih berkah dan rezekinya melimpah.

"Harapannya akan ada lebih banyak lagi warga yang dengan penuh kesadaran mau mengundurkan diri, artinya mereka itu sudah lebih sejahtera," pungkasnya.

Serta, Amirudin menegaskan bagi penerima PKH yang telah mampu namun masih saja ingin dapat bantuan bisa saja keluarga tersebut dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.

"Untuk para penerima PKH yang telah mampu tetapi masih saja ingin menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri, dapat dikenakan pidana 5 tahun kurungan penjara atau denda Rp 50 juta," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved