Anak Wabup Diduga Pesta Sabu di Kamar Mess Pemkab Banyuasin
Barang bukti itu ditemukan polisi setelah dua pria ditangkap dalam pesta sabu.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Soegeng Haryadi
PALEMBANG, SRIPO -- STH anak dari Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin diamankan polisi karena dugaan pesta narkoba. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019) malam, membenarkan anak wakil bupati Banyuasin ditangkap.
Satuan Narkoba Polres Banyuasin menggerebek STH di Mess millik Pemkab Banyuasin.
"Penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas nama STH ," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan mengatakan penggerebekan pesta narkoba itu dilakukan di Mes Pemkab Banyuasin pada Senin (25/11) sore. Ada satu orang lagi yang ditangkap. "Benar ada, itu dilakukan kemarin pukul 16.00 WIB. Dua orang kami amankan di lokasi," ujar Kasat Narkoba, AKP Liswan saat dimintai konfirmasi terpisah.
Terkait barang bukti yang disita dari lokasi, Liswan menyebut ada bong dan pirek. Barang bukti itu ditemukan polisi setelah dua pria ditangkap dalam pesta sabu.
"Dugaan habis pesta, kalau barang bukti ada alat isap saja. Ada bong dan pirek," kata Liswan.
Keduanya, kata Liswan, kini diamankan di Polres Banyuasin untuk pemeriksaan. Polisi belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.
"Masih diperiksa," ucap Liswan.
Diketahui, penangkapan dilakukan Polres Banyuasin setelah mendapat informasi masyarakat. Di mana ada tempat pesta sabu di mess Pemkab Banyuasin yang dulu bekas rumah dinas anggota DPRD.
Sigit Tri Harmoko, anak Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet, ditangkap karena diduga pesta narkoba. Ironinya, Sigit menggunakan mess pemkab yang merupakan fasilitas negara sebagai tempat pesta sabu.
Namun, hasil pemeriksaan tes urine, anak Wabup Banyuasin positif mengonsumsi narkoba.
"Kita proses dulu, sementara ini di-BAP dulu, untuk sementara berkaitan urine kita kirim ke lab dulu. Tes urine sudah, dinyatakan keduanya positif," ujar Liswan.
Anak oknum pejabat itu digerebek ketika berada di kamar mess Pemkab Nomor 27, diduga sedang berpesta narkoba, Senin (25/11/2019) sekitar pukul 15.20.
SG bersama pasangannya diduga membuang barang bukti alat isap sabu-sabu di dalam kotak plastik, pembuangan sampah.
Polisi hanya mengamankan, alat peraga perangsang wanita, pisau, dan besi cabang yang menjadi barang bukti sementara.