Berita Muaraenim
Melawan Saat akan Digeledah, Tersangka Pemilik Senjata Api Rakitan di Gelumbang Ini Ditembak Kakinya
Karena melawan petugas ketika akan ditangkap, Romi (23) warga Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, terpaksa ditembak kakinya.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM--Karena melawan petugas ketika akan ditangkap, Romi (23) warga Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, terpaksa ditembak kakinya.
Romi ditembak karena membawa Senjata Api Rakitan (Senpira) di pinggir jalan lintas Palembang - Prabumulih Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Jumat (22/11/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika anggota Polsek Gelumbang Resor Muaraenim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa dan memiliki Senjata Api Rakitan yang akan melintas dijalan raya Palembang - Prabumulih.
Atas laporan tersebut Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno memerintahkan Kateam Buser Aipda Warsa bersama anggota menuju ke lokasi yang dilaporkan warga untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dan ketika ke lokasi kejadian, anggota melihat ada dua orang laki-laki yang sedang berhenti di pinggir jalan lintas Palembang-Prabumulih Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
• Warga Rusun 23 Ilir Kepung Rumah Abot Pasca Cabuli Seorang Balita, Selamat Berkat Si Ibu Korban
• Pria 40 Tahun di Lahat Ini Jambak dan Peluk Perempuan yang Lewat di Depannya, Warga Cemas
• Hanya Bermodalkan Keripik, Kakek di Indralaya Ini Setubuhi Seorang Tetangganya yang Masih Balita
Ketika petugas akan berhenti dan akan mendekati mereka satu temannya berhasil lari, sedangkan satu orang lagi yakni Romi melakukan perlawanan ketika akan digeledah.
Melihat pelaku melakukan perlawanan, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas yakni menembak kaki sebelah kiri.
Selanjutnya pelaku dan seluruh Barang Bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk proses selanjutnya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Humas mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka bersama dengan Barang Bukti yakni satu buah Senjata Api Rakitan laras pendek bergagang besi berwarna Hitam, satu butir amunisi Cal 7,62 mm dan satu bilah Senjata Yajam jenis pisau.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.(ari)