Konflik Warga dan PT Lonsum
Tanggapan Perusahaan Atas Konflik Warga di 2 Desa dari 3 Kecamatan di Muratara dengan PT Lonsum
Manajer PT Lonsum Riam Indah Estate, Sahrul, menyampaikan, permasalahan ini sebenarnya sudah selesai sejak tahun 2011 lalu.
Warga menuntut PT Lonsum agar menyerahkan lahan plasma kepada masyarakat seluas 480 hektare atau sebanyak 240 paket yang diperjuangkan sejak tahun 1995.
"Semuanya 240 paket, satu paketnya dua hektare, jadi ada 480 hektare. Kami menuntut ini bukan baru hari ini, tapi dari tahun 1995, tidak selesai-selesai," kata warga, Eldalilah.
Dia bersama warga lainnya bukan bermaksud ingin mengambil lahan milik perusahaan, melainkan mengambil yang sudah menjadi hak masyarakat.
"Pokoknya kami masyarakat ingin mengambil hak kami, kami tidak mengambil punya perusahaan, kami mengambil yang sudah menjadi hak kami," tegas Eldalilah.
Selama permasalahan tersebut belum menemukan titik terang, maka warga akan menghalangi pihak perusahaan dari semua aktivitas panen.
"Lahan ini akan kami tahan, tidak boleh ada panen-panen, sebelum ada kejelasan. Pokoknya kami warga akan tetap bertahan," katanya.