Berita Muaraenim
Simpan Senjata Api Kecepek Laras Panjang, Alias Diamankan di Polsek Rambang Dangku Muaraenim
Alias diamankan polisi karena memiliki Senjata Api Rakitan Laras Panjang (Kecepek) yang disimpan rumahnya Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Alias alias Buyut (47) warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim ditangkap anggota Polsek Rambang Dangku Muaraenim, Minggu (17/11/19).
Alias diamankan polisi karena memiliki Senjata Api Rakitan Laras Panjang (Kecepek) yang disimpan rumahnya di Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang diduga memiliki senjata api laras panjang tanpa izin di desa Suban Jeriji.
Setelah tahu keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Ipda Syawaludin bersama anggota reskrim Polsek Rambang Dangku melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.
• Harimau atau Macan Dahan yang Menerkam Warga Lahat Sumsel Berasal dari Hutan Lindung Gunung Patah
• Miliki Senjata Api Rakitan Yanto Warga Tegal Binangun Plaju Palembang Ini Diringkus Team Tekab 134
• Pemain Volly Putra PALI Dilarang Main, KONI Lapor Dewan Hakim Minta Pertandingan Kontra Muba Diulang
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan satu pucuk senjata api laras panjang di dapur rumah pelaku.
Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Muaraenim Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Ps Paur Humas Aipda Handrian Ishak mengatakan tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya yakni satu buah Senjata Api Rakitan Laras Panjang berwarna Hitam bergagang kayu warna Coklat.
Di dalamnya terdapat amunisi penabur (kolaher) sebanyak empat butir dan serabut kelapa, 40 butir timah (amunisi), satu toples sendawa, sekop sendawa yang terbuat dari bambu, 20 lembar kip dan satu bungkus serabut kelapa.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.(ari)