Berita Muaraenim

Pemuda 21 Tahun di Muaraenim Ini Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil 3 Bulan

AB (21) warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena menghamili anak gadis dibawah umur sebut saja Bunga (15).

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
AB tersangka menghamili anak gadis dibawah umur saat diamankan di Polsek Tanjung Agung Muaraenim. 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- AB (21) pemuda warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena menghamili anak gadis dibawah umur sebut saja Bunga (15) di rumahnya, Jumat (15/11/2019).

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 di Jalan Lingkar Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

Pada waktu itu, pelaku menjemput korban di rumahnya dan mengajaknya jalan-jalan ke Jalan Lingkar Desa Tanjung Agung.

Setelah di tempat sepi, pelaku mengajak dan merayu korban untuk bersetubuh, yang akhirnya terjadilah persetubuhan hingga Bunga hamil tiga bulan.

Setelah hamil korban minta pelaku untuk bertanggungjawab, namun ternyata pelaku diduga tidak mau bertanggungjawab sehingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung pada tanggal 12 November 2019.

Paolo Maldini Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Cha-Cha Water Fun Sekayu Sempat Divideo Temannya

Komunitas PDOS Sumsel Kumpulkan Sumbangan Bantu Biaya Pengobatan Nova Driver Online Korban Begal

Tergiur Iklan Lelang Emas di Akun Facebook Teman SMA, Agus Tertipu dan Rugi Rp 21 Juta

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Agung memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung untuk melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.

Kemudian polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yakni di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.

Selanjutnya Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung langsung menuju rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Tersangka pelaku langsung dibawa dan diamankan di sel tahanan Polsek Tanjung Agung.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan bersama barang bukti yakni satu helai celana Jeans panjang warna Hitam milik tersangka dan satu helai baju warna Pink milik korban.

Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Ke-2 Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved