Berita Lubuklinggau

Tiga Pemuda Muratara Ditangkap Tim Macan Linggau Saat Bertransaksi Senjata Api Rakitan

Hermansyah (25), Boby (24) dan Feska (23) tertangkap tangan oleh tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau ketika bertransaksi senpira.

Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL.COM/NANDO ZEIN
Pemusnahan barang bukti Senjata api rakitan (Senpira) ang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, periode September 2018 hingga oktober 2019 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Senin (11/11/2019). Puluhan pucuk Senpira itu dipotong. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Hermansyah (25),  Boby Fransisko (24) dan Feska Okyariansyah (23) tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau ketika sedang bertransaksi senjata api rakitan (Senpira).

Warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan warga Jalan Padat Karya Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Timur I itu ditangkap di depan Rumah Makan Pagi Sore, Selasa (12/11/2019) petang.

Kasat Seskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Andriyan mengatakan ketigannya ditangkap saat membawa senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi standar kaliber 38.

"Penangkapan terrjadi saat tim Macan Linggau sedang melakukan giat patroli tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa Hermansyah akan melakukan transaksi jual beli senpi," ungkapnya pada wartawan, Rabu (13/11).

Kemudian tim Macan Linggau langsung menuju sasaran di depan pagi sore, mereka melihat tiga orang sesuai dengan informasi, setelah itu ketiganya langsung dilakukan penangkapan.

Pascaledakan Bom di Polrestabes Medan, Markas Kepolisian Resor Banyuasin Gelar Apel Siaga 1

Apes, Lelah Dorong Bus Mogok, Tim Sriwijaya FC Terpaksa Jalan Kaki ke Stadion Gelora Delta Sidoarjo

BREAKING NEWS : Pelaku Jambret Beraksi di Simpang Soak, Terjatuh Dikepung Massa, Motor Dibakar

"Ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan tanpa amunisi dari tersangka Herman," paparnya.

Lalu dari pelaku Boby ditemukan satu butir amunisi standar kaliber 38, dan dari pelaku Feska satu butir peluru amunisi standar kaliber 38.

Ketiganya langsung  dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya ketiga pelaku dapat disangkakan tindak pidana dalam pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," katanya. (Joy)

Laporan wartawan tribun sumsel.com/Eko Hepronis

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved