Rizieq Shibab Terancam Kena Sanksi Bila Terbukti Surat Cekalnya Palsu, Pihak Imigrasi Beber Fakta

Rizieq Shibab Terancam Kena Sanksi Bila Terbukti Surat Cekalnya Palsu, Pihak Imigrasi Beber Fakta

Editor: Fadhila Rahma
Istimewa
Rizieq Shibab Terancam Kena Sanksi Bila Terbukti Surat Cekalnya Palsu, Pihak Imigrasi Beber Fakta 

Rizieq Shibab Terancam Kena Sanksi Bila Terbukti Surat Cekalnya Palsu, Pihak Imigrasi Beber Fakta

SRIPOKU.COM - Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI Rizieq Shihab mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab melalui video yang tersebar di YouTube.

Rizieq Shihab menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq.

Bantah Cekal Habib Rizieq Shihab, Mahfud Minta Salinan Bukti: Coba Fotokopinya Dikirimkan ke Saya

Rizieq Shihab Klaim Dicekal, Beberkan 2 Dokumen Larang Dirinya Balik ke Indonesia, Sebut Penjamin

Rizieq Shihab juga memegang dua lembar surat yang menurut dia bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq Shihab.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

 

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny Sompie dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (12/11/2019).

Mengenai paspor Rizieq Shihab, Ronny Sompie menyampaikan, paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 dan berlaku hingga Februari 2021.

"Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ujar Ronny Sompie.

Dia pun menegaskan bahwa dokumen perjalanan paspor tersebut menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk Rizieq Shihab.

Menurut dia, jika sampai saat ini Rizieq masih bertahan di Arab Saudi, ini menjadi kewenangan dari pemerintah setempat.

"Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi," kata dia.

"Pejabat Imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur warga negara asing atau tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi," ucap Ronny Sompie.

Ronny Sompie juga mengatakan, Ditjen Imigrasi kesulitan mengidentifikasi surat "pencekalan" Rizieq Shihab tersebut.

Hal Itu karena Rizieq Shihab mengungkap soal surat itu lewat media sosial.

Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Aljufri didamping Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dan sejumlah elite PKS melakukan kunjungan silaturahim kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi, Senin, (8/4/2019) waktu setempat.
Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Aljufri didamping Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dan sejumlah elite PKS melakukan kunjungan silaturahim kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi, Senin, (8/4/2019) waktu setempat. (ISTIMEWA)

"Surat yang ditunjukkan oleh Bapak Habib Rizieq saya kira ini kami belum bisa membacanya karena hanya melalui media sosial. Ini perlu kita klarifikasi lagi (keasliannya)," ujar Ronny Sompie 

Ronny Sompie menyebut, jika surat yang ditunjukkan Rizieq dalam video samar-samar dan tidak jelas.

Karena itu, diperlukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengusut keaslian surat tersebut.

Imigrasi harus berkoordiansi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia atau Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.

Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Rizieq Shihab
Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Rizieq Shihab (Twitter/ Fadli Zon)

Selain itu, Imigrasi juga membuka kemungkinan untuk cek keaslian surat lewat jalur lain.

"Sebenarnya kita berupaya melalui jalur yang sudah ada. Kami kan punya atase imigrasi di Jeddah, itu bisa dikoordinasikan. Melalui jalur Duta Besar bisa diketahui informasi yang lebih pasti tentang hal-hal yang belum jelas sampai saat ini, termasuk adanya pencegahan dari pemerintah Arab Saudi terhadap beliau," ungkap Ronny Sompie.

Sementara itu, terkait pengecekan keaslian surat kepada tim Rizieq Shihab di Indonesia, Ronny Sompie mengaku belum dilakukan.

Namun, Imigrasi tetap membuka kemungkinan klarifikasi tersebut.

"Kita akan berupaya untuk mengklarifikasi kalau memang itu menjadi bagian untuk solusinya," tambah Ronny Sompie.

Bila Surat Cekal Rizieq Shihab Ternyata Palsu

Ronny Sompie mengungkapkan sanksi jika surat yang diklaim Rizieq Shihab sebagai surat pencekalan ternyata palsu.

Hanya saja, harus disesuaikan dengan konteks kondisi kejadiannya.

"Pertama, itu (pengungkapan surat) terjadi di Arab Saudi. Lokus intinya ada di sana, " ujar Ronny  Sompie.

Kedua, jika surat yang diungkap oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu berkaitan dengan aturan Indonesia, maka ada aturan yang bisa dijadikan rujukan.

"Tapi kalau dia berkaitan dengan aturan kita, ada yang bisa mengatur, tentu ada aparat penegak hukum yang ditunjuk kalau memang ada pelanggaran. Sejauh ini, kita melihat undang-undang yang berlaku," lanjut Ronny Sompie tanpa merinci sanksi secara tegas. (Kompas/ TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Imigrasi Klaim Tak Terbitkan Surat Cekal, Bila Ternyata Palsu Ini Sanksi yang Akan Diterima Rizieq, https://jakarta.tribunnews.com/2019/11/12/imigrasi-klaim-tak-terbitkan-surat-cekal-bila-ternyata-palsu-ini-sanksi-yang-akan-diterima-rizieq?page=all.
Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Suharno

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved