Pakaian Bekas Impor tak Boleh Dijual Selagi Syarat Ini belum Dikantongi
akain bekas impor masih bebas beredar di Kota Palembang. Padahal jual beli pakaian tersebut dilarang.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/yandi
Diskusi cegah penyelundupan barang ilegal guna meningkatkan stabilitas ekonomi nasional di Hotel Azza Jalan Angkatan 45 Palembang, Kamis (31/10/2019)
"Tadi disebutkan alat elektronik masih banyak diselundupkan," kata dia.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Yustianus, pakaian bekas termasuk kategori ilegal.
Sebab barang impor sesuai aturan dalam kondisi baru, bukan bekas. Kecuali barang barang khusus yang mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.
"Pakaian bekas itu ilegal ya, kecuali ada barang khusus masuk tapi itupun harus ada izin dari Kemendag," kata Yustianus, Kamis (31/10/2019) saat dihubungi.
Rekomendasi untuk Anda