Pakaian Bekas Impor tak Boleh Dijual Selagi Syarat Ini belum Dikantongi
akain bekas impor masih bebas beredar di Kota Palembang. Padahal jual beli pakaian tersebut dilarang.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pakaian bekas impor masih bebas beredar di Kota Palembang.
Padahal jual beli pakaian tersebut dilarang.
Kabid Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdagangan Sumsel Ir Achmad Mirza dalam diskusi bertemakan Cegah Penyelundupan Barang Ilegal Guna Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Nasional, yang digelar di Hotel Azza Jalan Angkatan 45 Palembang Kamis (31/10/2019), mengatakan pakaian bekas atau yang akrab dikenal masyarakat Sumsel dengan sebutan BJ ini sebenarnya dilarang peredarannya.
Sebab pakaian bekas tersebut berpotensi membawa penyakit, serta tak ada pemasukan bagi kas negara dan tidak menjaga martabat bangsa.
"Masa kita harus pakai bekas pakaian orang, mana martabat bangsa kita," kata dia.
Namun pihaknya mengakui kesulitan untuk melakukan penertiban.
Menurut dia, banyak pedagang yang menolak.
"Peminatnya kan banyak, banyak pula yang protes sama kita, menganggu bisnis masyarakat katanya," kata dia.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Prof H Didik Susetyo Msi, mengatakan, secara makro penyelundupan barang impor merugikan negara.
Tapi secara mikro peminatnya banyak karena banyak yang cari dan mau beli.
"Pemerintah harus membentuk satgas pengawas dari kementerian yang terlibat.
Tapi membutuhkan dana, karena butuh SDM dan sarana prasarana," kata Didik.
Menurut dia, upaya yang dilakukan pemerintah belum maksimal.
Didik mengatakan, intensitasnya yang kurang, pengawasan, patroli dan pencegahan masih banyak cela.