Kemolekan Tubuh PA Jadi Bahan Mucikari, Digrebek Lagi Berhubungan Badan, Kondom Jadi Barang Bukti!
Kemolekan Tubuh PA Jadi Bahan Mucikari, Digrebek Lagi Berhubungan Badan, Kondom Jadi Barang Bukti!
Kemolekan Tubuh PA Jadi Bahan Mucikari, Digrebek Lagi Berhubungan Badan, Kondom Jadi Barang Bukti!
SRIPOKU.COM - Kemolekan Tubuh PA Jadi Bahan Mucikari, Digrebek Lagi Berhubungan Badan, Kondom Jadi Barang Bukti.
JL (51), terduga mucikari yang jajakan kemolekan Putri Pariwisata PA asal Balikpapan di Kota Batu ternyata punya cara khusus.
Setelah tepergok berhubungan badan dengan pria NTB di sebuah kamar hotel di Kota Batu pada Jumat (25/10/2019), PA, JL, YW, dan sopir sewaan digelandang ke Mapolda Jatim pada pukul 21.00 WIB.
Lantas, bagaimana mucikari JL dalam jajakan kemolekan Putri pariwisata?
• Nyaris Bugil, Nikita Mirzani Nekat Pose Tanpa Baju di Depan Pria, Hanya Gunakan Celana Dalam
• Bak Konglomerat, Penampakan Kolam Renang Inul Daratista Jadi Sorotan, Simpan Benda-benda Khusus Ini
• BREAKING NEWS : Orang tak Dikenal Lempari Kotoran ke Masjid yang ada di Gandus, Terekam Kamera CCTV!
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan,
Leo menyebut, sang mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.
Kendati begitu Leo masih enggan menyebut sosok mucikari, ataupun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekkan tubuhnya.
Termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tuturnya.
• Penyebab Molornya Rekrutmen CPNS 2019, Pelamar Wajib Hafal Alur Pendaftaran, NIK Kerap Bermasalah
• 7 Tahun Nikah Anang Hermansyah Ungkap Aib Ashanty, Akui Pasrah Terima Istrinya Sifat Asli Ketahuan
• Berikut 9 Buah Mampu Turunkan Berat Badan, Baik untuk Dikonsumsi saat Sarapan!
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Putri Pariwisata asal Balikpapan PA (23) atas dugaan kasus prostitusi mash berlangsung.
Tak cuma PA yang diperiksa, sang mucikari, berinisial JL (51), seorang pelanggan YW asal NTB, dan seorang sopir mobil yang mengantar mereka ke lokasi hotel di Batu, Malang kabarnya juga diperiksa.
Leo mengatakan, JL sang mucikari bakal disangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sabtu (26/10/2019).