Buya Menjawab

Anak Menyusu Ibu Tetangga Apakah Saudara Sepersusuan?

Apakah jika anak tetangga juga diberi susu oleh ibu yang air susunya berlimpah tersebut menyebabkan menjadi saudara sesusuan apa tidak Buya, dan apaka

Editor: Bejoroy
http://www.muslimahcorner.com/
Ilustrasi - Anak Menyusu Ibu Tetangga Apakah Saudara Sepersusuan? 

Assalamu'alaikum Wr.Wb
BUYA, di zaman sekarang ini, karena banyak ibu-ibu yang masih menyusui bayi bekerja sehingga mereka memeras susu mereka di kantor lalu melalui juru antar susu bayi tersebut di antar pakai botol.

Apakah jika anak tetangga juga diberi susu oleh ibu yang air susunya berlimpah tersebut menyebabkan menjadi saudara sesusuan apa tidak Buya, dan apakah suami perempuan yang menyusui bayi itu menjadi ayahnya juga, mohon penjelasan.

Terimakasih. 08527332XXXX

Terlanjur Menikah Hingga Punya Anak, Baru Ketahuan Ternyata Sang Istri Saudara Sendiri. Ini Hukumnya

Posting Foto Menyusui Anak Sendiri dan Teman, Ibu Ini Hebohkan Dunia Maya

Jawab:
Wa'alaikumssalam Wr.Wb
Dalam surah An Nisaa ayat 23 Allah SWT berfirman: Artinya; ”(Diharamkan atas kamu) ibu-ibu kamu yang menyusukan kamu, dan saudara-saudara perempuan kamu yang sepersusuan.” (An-Nisa’:23)

Ibu Menyusui.
Ibu Menyusui. (http://www.muslimahcorner.com/)

Apabila sesorang perempuan menyusui seorang anak dengan susunya, yang disusuinya itu menjadi anak susuannya dengan dua syarat;
1. Umur anak ketika menyusu kurang dari 2 (dua) tahun.
2. Menyusui anak itu sebanyak 5 (lima) kali secara terpisah.

Apabila bayi yang disusui ibu itu menyusu langsung dengan menghisapnya dari susu ibu tersebut secara terpisah 3 (tiga) kali, kemudian 2 (dua) kali secara terpisah dengan susu yang diperas ibu di kantor lalu dikirimkan kepada bayi yang di susuinya lalu bayi tersebut menyusu dengan botol (air susu ibu yang sama) maka sudah terpenuhi syarat yang ke dua di atas. Begitu pula jika susu yang diperas tersebut diminumkan kepada bayi tersebut lima kali dalam waktu yang terpisah, tetap menjadi anak susuan dari ibu yang mempunyai air susu tersebut.

Hitungan lima kali tersebut mengacu kepada hadis Aisyah r.a : Artinya; "Mengenai apa yang diturunkan Allah Ta’ala dari Al-Quran ialah sepuluh kali menyusu yang telah ditentukan akan mengharamkan, kemudian dibatalkan (mansukh) dengan lima kali yang telah ditentukan.

Maka Rasulullah SAW. wafat dan ketentuan (yang sepuluh kali) itu termasuk sesuatu yang dibaca dari Al-Quran. ”Dalam riwayat lain: Artinya; ”Tidak mengharamkan satu kali isapan dan tidak pula dua kali isapan juga tidak satu kali menyusu dan dua kali menyusu.” (H.Riwayat Muslim)

Mengenai suami perempuan yang menyusuinya menjadi ayah dari yang disusui tersebut berdasarkan hadis sbb; Dari Aisyah r.a berkata: ”Bahwa Aflah, saudara laki-laki Abul-Qu’ais meminta izin masuk kepadaku (rumah) sesudah (ayat) hijab diturunkan. Aku berkata; Demi Allah aku tidak akan mengizinkannya masuk sebelum aku meminta izin kepada Rasulullah SAW. karena saudara laki-laki Abul Qu’ais bukan orang yangmenyusuiku, tetapi yang menyusuiku adalah isteri Abul Qu’ais. Kemudian Rasulullah SAW.masuk, maka akupun berkata; Hai Rasulullah sesungguhnya bukan orang laki-laki itu yang menyusuiku, yang menyusuiku adalah isterinya (isteri Abul Qu’ais). Maka Rasulullah SAW. bersabda; “ Berilah izin kepadanya sebab dia adalah pamanmu, dan lemahlah hujjahmu.”

Dari hadis tersebut di atas dapat dipahami bahwa saudara laki-laki dari Abul Qu’ais menjadi paman susuan Ibunda Aisyah r.a berarti Abul Qu’ais menjadi ayah susuan ibunda. (*)

Like Facebook Sriwijaya Post Ya...

Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved