Pembunuh Calon Pendeta Wanita di OKI Terancam Hukuman Mati, Pengacara Klaim Lebih Pantas 15 Tahun
Dua pembunuh calon pendeta wanita di OKI dituntut hukuman mati, oleh pengacara dirasa kurang tepat karena keduanya tidak melanggar pasal 340 KUHP.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pengadilan Negeri Kayuagung Rabu (16/1/2019) menggelar sidang terhadap dua terdakwa pembunuh calon pendeta wanita, Melinda Zidemi, di OKI beberapa waktu yang lalu.
• Calon Pendeta Berparas Cantik Terbunuh, Mantan Pacar Jadi Tersangka
• Tutup Muka Terlepas saat Hendak Memperkosa, 2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita Dituntut Hukuman Mati
• Pembunuh Melinda Zidemi Calon Pendeta di OKI Jalani Sidang Kedua, Ternyata Korban tidak Diperkosa
Beberapa waktu yang lalu, jaksa yang menyidangkan kedua terdakwa bernama Hendri dan Nang menuntut keduanya dengan hukuman mati.
Lantaran dianggap sudah melanggar pasal 340 KUHP, yakni pasal tentang pembunuhan berencana.
Lalu, pada Rabu (16/10/2019), sidang digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak kedua terdakwa.

Candra Eka Septiawan, pengacara dari pihak terdakwa menuturkan menyangkal pasal yang disangkakan oleh jaksa kepada 2 terdakwa yakni pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.
"Bagi saya pasal yang terbukti adalah 338 KUHP.
Seperti diketahui bahwa pembunuhan, merupakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam pasal pembunuhan tersebut seharusnya terdakwa dipidana penjara selama-lamanya lima belas tahun," jelasnya.

Candra mengatakan kedua terdakwa Hendri dan Nang tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan.
"Kami meminta keringanan hukuman bagi terdakwa karena bukan merupakan pembunuhan berencana," ujarnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Imran menyatakan, tetap atas tuntutannya.

"Kami tetap sesuai tuntutan awal yaitu hukuman mati bagi kedua terdakwa," tegasnya.
Dan dalam agenda sidang yang akan dilaksanakan minggu depan yaitu replik dari jaksa.