Gara-Gara Motor Curian Diamankan Pihak Leasing, Kedok Begal Motor Indralaya Terungkap

Kedok dua kawanan begal motor di kawasan Indralaya terungkap, setelah alami tunggakan pinjaman uang di salah satu leasing di kawasan Kabupaten Ogan Il

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/RESHA
Tersangka saat diamankan oleh pihak Polsek Indralaya. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kedok dua kawanan begal motor di kawasan Indralaya terungkap, setelah alami tunggakan pinjaman uang di salah satu leasing di kawasan Kabupaten Ogan Ilir. Kasus terungkap setelah Leasing mengungkap data kedua pelaku yang kebetulan menggadaikan hasil motor curian.

Lewat pengembangan ini, aparat Polsek Indralaya berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan di jalan antara Desa Tunas Aur dengan Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir. Dimana, 2 tersangka yakni YIM (18) dan Sapriyadi (22), warga Indralaya Mulia Kabupaten Ogan Ilir ini, ditangkap lantaran motor miliknya yang dipakai untuk beraksi, menunggak di leasing.

Broker Motor Curian Dibekuk

Dua Begal Motor di Musirawas Ditangkap, Satu Tewas Dihajar Massa, Satu Ditembak

Awalnya kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan, melakukan perampasan sepeda motor milik Frista Anggraini (21), yakni motor Vario techno bernopol BG 5579 TO pada 10 Juni 2018 lalu. Modusnya, mereka pura-pura mencari tempat memancing sembari mencari mangsa.

Melihat korban tengah bermotor sendirian, kedua tersangka memepet seraya menendang motor korban hingga terjatuh. Setelah target terjatuh, tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau dan berhasil merenggut motor, STNK dan handphone Samsung J1 Ace yang ada di jok motor.

"Menurut keterangan tersangka, motor korban sudah dijual di daerah Kayuagung Kabupaten OKI senilai Rp2.500.000 oleh Sapriyadi. Sedangkan tersangka YIM mendapat bagian sebesar Rp750 ribu dan satu unit handphone," ujar Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Supriyadi Garna, Minggu (13/10/2019).

Uang hasil kejahatannya itu telah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hingga akhirnya satu tahun berselang, motor korban dijadikan jaminan untuk pinjaman ke leasing dan diamankan oleh pihak leasing setelah ditelantarkan di Pasar Kayuagung.

Pihak leasing yang sadar dengan motor tersebut menjadi barang bukti pencurian, segera melaporkannya ke Polsek Indralaya. Berdasarkan itulah, aparat Polsek Indralaya melakukan pengembangan dan menangkap para tersangka."Mereka ditangkap tanpa perlawanan, YIM lebih dulu menyusul Sapriyadi," katanya.

Atas perbuatannya itu, keduanya berikut barang bukti berupa satu buah stik pancing, satu unit motor Honda Vario, sebilah pisau, selembar kaos dan celana hasil kejahatan diamankan sebagai barang bukti."Keduanya sudah kita amankan, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (mg5)

Caption: Tersangka saat diamankan oleh pihak Polsek Indralaya. SRIPOKU.COM/RESHA

Like Facebook Sriwijaya Post Ya...

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved