Berita Palembang

Pinjam Motor untuk Jemput Keluarganya, Iwan Kehilangan Motor Kesayangannya

Rico warga Lorong Becek, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang tega menggadaikan motor Yamaha Jupiter milik Iwan, temannya sendiri.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Iwan saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang karena motornya digadaikan temannya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG---Berdalih meminjam motor untuk menjemput keluarganya, Rico warga Lorong Becek, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang tega menggadaikan motor Yamaha Jupiter MX  D 3961 IC milik Iwan, temannya sendiri.

Mendapatkan kabar motor kesayangannya digadaikan, Iwan (31) warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan Abadi, Kelurahan 14 Ilir, IT I melaporkan Rico ke Polresta Palembang.

Menurut Iwan, Rico datang ke tempat kerjanya di Pabrik Semen Baturaja yang beralamat di Jalan Sunan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (18/7) sekitar pukul 16.00.

"Saat itu dia beralasan meminjam motor saya ingin menjemput keluarganya, karena merasa sudah kenal saya lantas meminjamkan motor saya pak kepada dia," ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (11/10).

Namun motor yang dipinjamkan ini tak kunjung dikembalikan oleh terlapor, sehingga pelapor mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan motornya.

" saya tanya langsung ke dia mengenai motor saya pak, lantas saya kaget mendengar dia bilang motor saya digadaikan," katanya.

Pesan Jahe ke Medan, Warga Jalan KH Azhari Palembang Ini Merasa Ditipu Rekan Bisnisnya Rp 60 Juta

ODGJ di Provinsi Sumatera Selatan dari Tahun ke Tahun Mengalami Peningkatan, Ini Penyebabnya

Terjebak Tumpahan Oli Bekas, Belasan Kendaraan Berjatuhan di Jalan Gubenur H.Bastari Jakabaring

Tapi terlapor berjanji bakal mengembalikan motor milik pelapor dengan menebus kembali motor yang digadaikan itu.

"Saya berikan waktu dia selama dua bulan pak untuk bisa mengembalikan motor saya," aku dia.

Setelah dua bulan pasca kejadian, terlapor tidak bisa mengembalikan motor yang telah digadaikannya tersebut sehingga membuat pelapor geram dan melaporkannya ke SPKT Polresta Palembang.

"Saya sudah berikan waktu kepada dia pak, tapi masih belum bisa mengembalikannya sehingga saya kesal dan geram hingga saya laporkan dia ke sini (SPKT-red) atas ulahnya yang telah menggadaikan motor saya," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait penggelapan yang dilakukan teman korban sendiri.

"Laporan sudah diterima oleh anggota kita, selanjutnya akan kita serahkan laporan polisi ini ke unit Reskrim Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti. Untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun," tutupnya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved