Berita Palembang
Informasi Alex Noerdin Dilarang, Pemprov Sumsel Jelaskan Pemakaian VVIP Room Bandara SMB 2 Palembang
Protokol Pemprov Sumsel Jelaskan Penggunaan VVIP Room Bandara SMB 2 Palembang, Informasi Alex Noerdin Dilarang
Informasi Alex Noerdin Dilarang, Pemprov Sumsel Jelaskan Pemakaian VVIP Room Bandara SMB 2 Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polemik penggunaaan VVIP Room Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) 2 Palembang terus bergulir. Pemprov Sumsel melalui Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Setda Sumsel Drs Iwan Gunawan Syaputra, M.Si menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk menggunakan VVIP Bandara SMB tersebut, sepanjang yang bersangkutan meminta izin dan berkoordinasi dengan protokol Pemprov Sumsel.
"Selama ini tidak ada persoalan. Para pejabat yang lewat VVIP Bandara SMB 2 dipersilakan, bahkan diberikan pelayanan yang prima, “ ujar Iwan, Kamis (10/10).
Menurut Iwan, jika ada informasi bahwa Alex Noerdin mendapat larangan melewati VVIP Bandara SMB, kemungkinan yang bersangkutan belum atau tidak menyampaikan informasi atau mengajukan izin untuk menggunakan fasilitas tersebut.
"Selama ini jika ada koordinasi dan komunikasi, semua pejabat dipersilakan tak terkecuali para anggota DPR RI," ujar Iwan.
• Peradi Palembang Ikat MoU dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
• Baru Terungkap Sosok Ayah Jennifer Dunn, Wajahnya Terbongkar Saat Momen Ultah Istri Faisal Haris
• Selain Siaga Kebakaran Lahan, BPBD Ogan Ilir Fokus Bantu Warga Kesulitan Air Bersih
• Lima Maskapai Berputar-putar di Udara Lantaran Asap Pekat
Menurut Iwan, prosedur pengunaan VVIP Bendara tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 619/KPTS/VIII/2018 Tertanggal 24 Oktober 2018 Tentang Penggunaan Ruang Tunggu Very-Very Important Person (VVIP) Bandara Sulatan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan ruang tunggu Very-Very Important Person (VVIP) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II berlaku untuk :
a. Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Pejabat Eselon I Pemprov Sumsel beserta keluarga.
b. Penerimaan tamu-tamu seperti Pejabat Lembaga Tinggi Negara, para Duta Besar, Menteri, Pejabat Setingkat Menteri dan Kepala Lembaga Non Kementerian.
c. Pejabat Eselon I Baik Pusat maupun Daerah Lain
d. Pejabat Lain/tokoh/ perorangan yang diperkenankan oleh Gubernur.
“Dalam keputusan Gubernur itu dijelaskan bahwa penggunaan ruang tunggu VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus mendapatkan izin gubernur. Kemudian penggunaan ruang tunggu VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikoordinasikan dengan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel"pungkas Iwan. (rel humas)