Lapor Mang Sripo
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bisa Secara Online?
Bagaimana caranya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online sehingga tak perlu repot-repot ke Kantor Samsat?
SRIPOKU.COM - Bagaimana caranya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online sehingga tak perlu repot-repot ke Kantor Samsat?
0812 xxx xxxx
• Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!
• Gampang dan Bisa Lakukan Sendiri, Begini Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Jawab:
Unduh Aplikasi e-Dempo
Wajib pajak di Sumsel dapat mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional yang dibuat oleh Korlantas Polri RI maupun e-Dempo yang dikembangkan Bapenda Sumsel. Kedua aplikasi tersebut memiliki kesamaan fungsi, yakni melakukan identifikasi, registrasi, dan penetapan PKB (hanya untuk pajak tahunan).
Adapun verifikasi dilakukan secara sistem dan apabila verifikasi tersebut berhasil, maka akan menampilkan kode bayar. Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar PKB melalui aplikasi mobile banking Bank Sumsel Babel maupun ATM dan teller bank tersebut. Kemudian, bukti bayar dapat ditunjukkan ke kantor Samsat terdekat untuk mencetak fisik, maksimal 14 hari sejak pembayaran.
Neng Muhaibah
Kepala Bapenda Sumsel
Like Facebook Sriwijaya Post Ya...
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post