Gampang dan Bisa Lakukan Sendiri, Begini Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Gampang dan Bisa Lakukan Sendiri, Begini Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Gampang dan Bisa Lakukan Sendiri, Begini Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
SRIPOKU.COM - Setiap satu tahun sekali, bagi pemilik kendaraan bermotor, haruslah wajib membayar pajak.
Pemilik kendaraan bermotor, memiliki kewajiban membayar pajak motor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
Karena itu, sejatinya pemilik kendaraan membayar pajak sesuai dari tanggal yang telah ditetapkan, biasa tanggal tersebut sudah dicatat di STNK masing-masing kendaraan.
Namun ternyata banyak juga yang tak bisa membayar pajak motor pada waktu yang ditentukan di STNK.
Mungkin memang tak ada waktu ataupun bisa jadi belum ada biaya untuk membayarnya.

Tentunya bagi yang sudah melewati masa pembayaran pajak, akan terkena denda.
Nah masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.
Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi dari biaya yang seharusnya di bayarkan sesuai dengan pajak motor.
Biayanya pun tentu akan semakin memberatkan pengguna sepeda motor yang mengalaminya.
Cerita Seorang Pemuda yang Ketahuan Kencani Istri Orang, Setelah Itu Bayar Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri! |
![]() |
---|
Layani Warga Yang Ingin Mengurus Pembayaran Pajak, Saat Pemilu Serentak Samsat Tetap Buka |
![]() |
---|
Hasil Panen Pengaruhi Jumlah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan di Kabupaten Empatlawang |
![]() |
---|
Bantu Baiq Nuril Bayar Denda Rp 500 Juta, PAKU ITE Galang Donasi |
![]() |
---|