Gubernur Sumsel Terjunkan Tim Arkeolog Selidiki Emas di Eks Lahan Gambut Terbakar

Maraknya pencarian harta Karun diduga peninggalan dari Kerajaan Sriwijaya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang kini menjadi sorotan.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUN SUMSEL.COM/NANDO ZEIN
Benda diduga cagar budaya terbuat dari emas ditemukan warga di lahan gambut terbakar di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

"Benda-benda ini tidak boleh dijual ke kolektor asing. Kami sosialisasikan jika boleh barang itu dimiliki masyarakat, tapi tahu barang itu nanti kepemilikan sama siapa (didaftarkan). Supaya kalau mau penelitian mudah dicari," kata Nila.

Adanya penemuan benda purbakala di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir membuat rasa penasaran warga yang lain hingga mendorong untuk berburu benda purbakala tersebut. Terkait banyak warga yang berbondong-bondong mencari benda purbakala tersebut, Bupati OKI ikut bicara perihal warganya yang menemukan beda peninggalan itu.

Bupati Iskandar menghimbau warganya untuk tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda di duga cagar budaya terkhusunya di area Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

"Jika menelisik dan berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. Karena itu, kami meminta supaya dilaporkan kalau ada penemuan," ujarnya (6/10/2019).

Masyarakat tambahnya bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian. "Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ungkapnya.

Pasal tersebut menghimbau kepada warga negara yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

"Maka dari itu pelaporan mengenai penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya sangat penting agar benda tersebut bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan" pungkasnya.

Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya karena motif ekonomi dan akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya. Untuk itu, upaya edukasi terus dilakukan Pemkab OKI.

"Kejadian ini sudah ada sejak 2015, kita sudah mengedukasi warga warga untuk melaporkan setiap penemuan benda-benda yang diduga peninggalan sejarah," tandasnya.

Selain edukasi, upaya pendataan juga telah dilakulan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

"Kita terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Sejak sekitar tahun 2017 lalu, Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB turun ke lokasi," jelasnya. (cr26/cr12)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved